Tukang Service AC Nyambi Jual Sabu, Beli Grosir di Jalan Kunti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Seorang tukang service AC nyambi menjual narkotika jenis sabu. Tukang AC tersebut adalah AS (42) warga Buduran Sidoarjo. Sabu tersebut dikemas di plastik-plastik klip kecil dengan ukuran kurang dari 1 gram.
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, AS ditangkap pada Senin (23/2/2023) lalu di rumahnya jalan Barata Jaya. Rumah AS digeledah oleh Polisi dan didapati barang bukti narkoba.
"Ditemukan barang bukti 20 paket plastik yang berisi Kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu," ungkap dia.
Narkoba dalam 20 paket plastik itu memiliki berat total 5,45 gram. Polisi juga menemukan sebuah sekop.
"Berat masing-masing kemasan 0,27 garam, 0,27 garam, 0,27 gram , 0,27 gram, 0,30 gram, 0,29 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,25 gram, 0,25 gram, 0,28 gram, 0,26 gram, 0,27 gram, 0,27 gram, 0,23 gram, 0,29 gram, 0,25 gram, 0,25 gram, 0,29 gran, 0,29 gram," urainya.
Tersangka AS membeli sabu di jalan Kunti Surabaya. Tujuannya adalah untuk dijual kembali. "Tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.