Bambang Suryo Ditetapkan Tersangka Dugaan Pengaturan Skor Liga 3

4 orang lainnya juga jadi tersangka

Surabaya, IDN Times – Polda Jawa Timur menetapkan Bambang Suryo sebagai tersangka dugaan pengaturan skor di Liga 3 zona Jatim. Penetapan tersangka tersebut setelah Polda Jatim melakukan gelar perkara pada Kamis (17/2/2022), di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Surabaya.

1. Terbukti ada unsur pidana

Bambang Suryo Ditetapkan Tersangka Dugaan Pengaturan Skor Liga 3Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan adanya penetapan Bambang Suryo sebagai dugaan pengaturan skor. Kasus Bambang Suryo terbukti ada unsur pidana.

"Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi terkait masalah kasus suap dalam skor sepak bola setelah dilakukan gelar perkara, dari gelar perkara itu penyidik memutuskan untuk permasalahan tersebut terbukti ada unsur pidana," ujar Gatot Repli saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (18/2/2022).

Sehingga kata Gatot, rekomendasi dari penyidik adalah menaikan status perkara dari penyidikan menjadi penyelidikan.

Baca Juga: Buntut Indikasi Suap, PSSI Jatim Laporkan Bambang Suryo ke Polisi

2. Polda Jatim juga menetapkan 4 orang lainnya

Bambang Suryo Ditetapkan Tersangka Dugaan Pengaturan Skor Liga 3Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Dok. Humas Polda Jatim.

Selain Bambang Suryo, Polda Jatim juga menetapkan 4 orang lainnya yakni Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam, Ferry Afrianto, dan Heri Pras. Kelimanya dijerat pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto pasal 55 KUHP.

Gatot menuturkan bahwa 5 orang tersangka tersebut akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 23 Februari 2022 nanti.

"Kalau kemarin kan diperiksa sebagai saksi, nanti akan diperiksa sebagai tersangka," jelasnya.

3. Bambang Suryo dilaporkan klub Liga 3 Gresik Putra Paranane FA

Bambang Suryo Ditetapkan Tersangka Dugaan Pengaturan Skor Liga 3Bambang Suryo. IDN Times/Bela Ikhsan

Sekadar diketahui, pada 15 November 2021 pemilik klub Liga 3 Gresik Putra Paranane FA, Zha Eka Wulandari melaporkan 2 pemain dan 1 kitman timnya ke Asprov PSSI Jatim yang diduga menerima suap dari Bambang Suryo dan Ferry.

Lalu pada 22 November 2021 lalu, Ketua Komdis PSSI Jatim melaporkannya ke Polda Jatim dengan beberapa barang bukti. Kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Sampai akhirnya kemarin lima orang termasuk Bambang Suryo ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Muncul Nama Bambang Suryo dalam Dugaan Pengaturan Skor Liga 3

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya