Aset Pasutri Surabaya Pindah ke Tangan Penghuni Kos, Ini Kata PPAT

Pindah tangan melalui proses hibah

Surabaya, IDN Times - Pegawai Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang membantu menguruskan dua aset rumah kos milik pasangan suami istri (pasutri) Surabaya yang berpindah ke tangan mantan penghuni kos buka suara. Pegawai PPAT itu pun mengklarifikasi tuduhan pemilik kos, Maria Lucia yang menyebut pegawai PPAT terlibat dalam pemindahan aset.

Pegawai PPAT, Permadi Dwi Mariyono membenarkan, Tri Ratna Dewi yang merupakan mantan penghuni kos dan Maria Lucia pemilik kos saling mengenal. Saat itu memang Tri datang ke kantornya untuk mengurua hibah aset. Tri mengaku pada Permadi bahwa Maria merupakan saudaranya.

"Kemudian saya dan notaris saya datang kerumahnya (Maria) untuk proses berkasnya. Berkas dibacakan seperti biasa semua dipastikan juga seperti pada umumnya tidak ada yang berbeda," ujar Permadi, Rabu (18/9/2024).

Permadi pun yakin, Tri dan Maria memang keluarga. Permadi dan notarisnya kemudian melakukannya pengurusan hibah dua kos milik Maria. 

"Waktu dibacakan aktanya dia (Maria) bilang Bu Tri ponakannya, orangnya baik, bisnisnya banyak dan lain-lain. Jadi kita yang mengerjakan berkas begitu yakin dengan kondisi tersebut," ungkapnya.

Melalui berbagai proses, rumah kos tersebut kemudian pindah tangan ke Tri. Pihaknya bahkan menyerahkan tanda terima kepada Maria.

"Berkas dan lain-lain begitu selesai pun sudah saya serahkan ke Bu Tri, ada tanda terimanya dan Bu Maria juga mengetahui kondisinya," lanjutnya.

Lalu, pada 2021, Tri menawarkan dua ruko di Tenggilis Lama kepada Permadi. Ia pun mengiyakan karena tempat tersebut akan dijadikan praktek untuk istri Permadi yang merupakan seorang dokter. 

"Saya membeli 2 ruko secara bertahap 1 ruko melalui bank BRI dan 1 ruko melalui bank BNI," jelasnya.

Segala proses jual beli pun dilakukan sesuai dengan produr yang ada dan lancar. Namun beberapa waktu setelah itu, Tri tiba-tiba menghilang. Permadi datang ke rumah Maria, Maria lalu menceritakan semuanya.

"Kemudian saya kerumah Bu Maria dan dari situ dia bercerita kalau banyak dijanjikan banyak hal oleh Bu Tri," tuturnya.

Maria lalu berinisiatif membuat grup yang berisi korban-korban penipuan Tri. Permadi pun masuk di dalam grup tersebut. Sayangnya, semakin lama Permadi merasa disudtkan.

"Semakin lama saya malas bantu karena si Bu Maria mulai menyudutkan saya dan notaris saya arena yang bisa dicari cuma saya dan notaris saya," tutur dua.

Maria kemudian menggugat bangunan ruko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dari gugatan tersebut Permadi selalu menang dan inkrah.

"Intinya dari prosedur notaris sudah sesuai, dibacakan, tanda tangan dan lain-lain sudah sesuai semua. Si Bu Maria cuma benar-benar korban yang dijanjikan banyak hal sehingga dia dengan mudahnya mengikuti apa kata Bu Tri," pungkas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua aset milik pasutri Surabaya  pindah tangan ke mantan penghuni kos. 

Dua aset tersebut berada di Jalan Tenggilis Lama III B nomor 56 dan Tenggilis Permai IVB, Surabaya, Jawa Timur.

Hal ini terjadi setelah penghuni tersebut mengajak pemilik kos kerjasama membuka usaha laundry. Penyewa kos bernama Tri itu kemudian mengusulkan untuk membuka rekening. 

Tri juga mengusulkan kepada Maria agar aset yang berada di Tenggilis Lama dipecah menjadi tiga ruko dan tiga SHM. Dalam proses pecah SHM ternyata aset tersebut telah berpindah ke tangan Tri melalui mekanisme hibah. 

Maria menduga pegawai PPAT terlibat dalam pengurusan proses pindah tangan yang dilakukan lewat mekanisme hibah ini.

Baca Juga: 2 Aset Pasutri di Surabaya Tiba-tiba Pindah Tangan ke Penghuni Kos

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya