ART di Tambaksari Curi Uang dan Perhiasan Majikannya

Motifnya bikin geleng-geleng

Surabaya, IDN Times - Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial DL (23) di Kecamatan Tambaksari Surabaya telah mencuri uang dan perhiasan milik majikannya. Tak tanggung-tanggung, uang dan perhiasan tersebut senilai Rp150 juta. 

1. Terjadi saat majikan sedang ibadah Natal

ART di Tambaksari Curi Uang dan Perhiasan MajikannyaFoto hanya ilustrasi. (safedepositfederation.com)

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Agus Suprayogi mengatakan, kejadian itu terjadi saat majikan DL, Limdiana Eka Dewi rumahnya yang terletak di Jalan Lebo Agung telah kemalingan. Saat itu, rumah dalam kondisi kosong karena Limdiana tengah melaksanakan ibadah Natal pada Minggu (25/12/2022) malam. 

"Kemudian dilaporkan ke kami. Ketika itu langsung dilakukan penyelidikan dan pendalaman," ujar Yogi, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: PeduliLindungi di Surabaya Terkoneksi dengan Imunisasi

2. Pelaku mencongkel lemari korban

ART di Tambaksari Curi Uang dan Perhiasan MajikannyaIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Yogi menjelaskan, setelah laporan itu, Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).  Hasilnya, pencuri masuk dari pintu langsung menuju tempat penyimpanan uang dan perhiasan yang ada di lemari. 

"Pelaku mencongkel lemari korban, di dalamnya berisi puluhan perhiasan dan uang tunai Rp12,5 juta," jelasnya.

Setelah dilakukan identifikasi, pelaku telah mencuri uang dan perhiasan dengan total Rp150 Juta. Barulah diketahui, pelaku adalah ART dari Limdiana. 

"Pelakun kami amankan di Bulak Cumpat (Selasa, 3 Januari 2022, dini hari)," tutur Yogi.

3. Motifnya ingin punya uang banyak

ART di Tambaksari Curi Uang dan Perhiasan Majikannyailustrasi uang kertas (Pexels.com/Ahsanjaya)

Hasil introgasi, pelaku telah merencakan kejahatan ini jauh-jauh hari. Motifnya karena ingin punya uang banyak dan membeli sepeda motor. 

Pelaku juga mengaku hasil curian tersebut telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara, perhiasan masih disimpan.

"Barang bukti uang tunai Rp 3.180.000 sisa hasil mencuri, handphone dan 26 perhiasan emas serta berlian yang belum dijual," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, ART ini dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan terancam menjalani hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga: Menuju Endemik, Begini Data COVID-19 Surabaya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya