Abdul Haris Terdakwa Kanjuruhan Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Wes adil durung sam?

Surabaya, IDN Times - Mantan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris, terdakwa tragedi Kanjuruhan dituntut 6 Tahun 8 bulan Penjara. Abdul terbukti lalai dalam tugasnya sebagai panitia pelaksana. 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Abdul Haris selama 6 tahun 8 bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hari Basuki di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Abdul secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana, Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan matinya orang lain, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat atau menderita luka berat, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat atau menderita luka luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu. 

Hal yang memberatkan terdakwa yakni mengakibatkan 130 orang mati, 24 orang orang luka berat dan 623 orang luka-luka. Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang mati.

"Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban yang mengalami luka-luka dan keluarga korban. Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia," Sementara, hal yang meringankan tidak ada. 

Sebelumnya, terdakwa Abdul Haris didakwa pasal 3 (tiga) pasal sekaligus yaitu Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama 5 tahun, Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Pasal 360 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud Pada dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.

Abdul Haris, sebagai panitia telah menjual tiket melebihi kapasitas stadion. Kapasitas stadion hanya sekitar 38.054 orang, sementara Abdul Haris menjual 43 ribu tiket. 

Abdul Haris dianggap terhadap regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI edisi 2021 pasal 6 angka 1, pasal 8 angka 1, pasal 19 huruf b, pasal 21 angka dan pasal 24.

Baca Juga: Suko Sutrisno Terdakwa Kanjuruhan Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya