6 Kali Masuk Penjara, Pria di Surabaya Mencuri Motor Lagi

Gak kapok-kapok

Surabaya, IDN Times - Rupanya enam kali masuk penjara tak membuat W alias B (35) warga Rumah Susun Sumbo lantai 4 Blok F Surabaya kapok. Ia kembali melakukan pencurian motor (curanmor) di Surabaya.  

Kapolsek Wonokromo Surabaya, Kompol Dwi Djatmiko mengatakan, B ditangkap karena melakukan aksi curanmor di Taman Persahabatan Jalan Sulawesi Nomor 67 Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo Surabaya. Pelaku beraksi bersama rekannya AS dan YP yang saat ini menjadi buron.

"Peranan tersangka ini memetik,  untuk AS dan YP  (DPO) perannya mengamati situasi sekitar parkiran dengan menggunakan sarana sepeda motor," ujar Dwi. 

Para pelaku mencuri sepeda motor dengan dengan cara merusak kunci stang setir dengan menggunakan kunci letter T. Setelah berhasil merusak kunci T, pelaku kemudian membawa kabur motor korban 

Aksi pencurian itu dilakukan pada Kamis (7/12/2023) di Taman Persahabatan Surabaya. Saat itu korban yakni EJP tengah memarkir motornya di samping kiri Taman. 

"Sekitar pukul 17.00 wib saat korban bersama teman perempuannya hendak pulang dari taman tersebut, motor pribadinya yang diparkir lenyap digondol oleh pelaku," ungkap Dwi. 

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Wonokronomo. Setelah dilakukan penyelidikan, B pun ditangkap di rumahnya saat sedang tidur nyeyak. 

"Dari hasil pemeriksaan terhadap B, B mengakui melakukan pencurian bersama AS dan YPC (DPO)," kata Kompol Dwi. 

Pengakuan B, motor hasil curian dijual oleh Y di area Rusun Simo Surabaya dengan harga Rp3 juta. Masing-masing pelaku mendapatkan bagian Rp1 juta. 

Dari catatan kepolisian, B pernah dipenjara lima kali atas kasus penjambretan hingga curanmor. Ia pernah ditahan di Polrestabes dan di beberapa Polsek jajaran.

"Pelaku pernah ditahan atas kasus kekerasan (jambret) tahun 2010 di Polsek Genteng, Perkara Pencurian dengan kekerasan (jambret) tahun 2012 di Polrestabes Surabaya, Perkara Pencurian dengan kekerasan (jambret) tahun 2014 di Polsek Simokerto. Perkara Pencurian dengan kekerasan (jambret) tahun 2016 di Polsek Mulyorejo, Perkara Curanmor tahun 2020 di Polrestabes Surabaya Vonis PN Surabaya 10 bulan," jelas Dwi. 

Tak kapok melakukan aksi curanmor yang meresahkan warga, B harus kembali mendekap di penjara dengan ancaman tujuh tahun penjara. "Pengakuannya untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga,” pungkasnya.

Baca Juga: Program Permakaman di Surabaya Diganti Bantuan Lain

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya