500 Buruh Akan Demo di Surabaya, Minta Upah Naik 15 Persen

Pukul 12.00 berkumpul di Grahadi

Surabaya, IDN Times - Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Timur bersama Partai Buruh Jawa Timur akan melakukan aksi demonstrasi di Gedung Negara Grahadi, Senin (20/11/2023). Mereka menuntut kenaikan upah 15 persen. 

Ketua EXCO Partai Buruh Provinsi Jawa Timur, sekaligus Sekretaris PERDA KSPI Jawa Timur Aksi, Jazuli mengatakan, demonstrasi tersebut diikuti sekitar 500 orang buruh. Mereka berasal dari daerah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Lamongan, Tuban, Probolinggo, Jember, Lumajang, Banyuwangi, Jombang dan Nganjuk.

Sebelum menuju Gedung Negara Grahadi, sekitar jam 11.00 WIB massa buruh dari berbagai daerah tersebut akan berkumpul terlebih dahulu di depan Royal Plaza, Jl. Frontage A. Yani untuk kemudian bergerak bersama menuju Gedung Negara Grahadi. Diperkirakan sekitar pukul 12.00 WIB massa buruh sudah sampai di depan Gedung Negara Grahadi untuk menyampaikan aspirasinya.

Buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 perseb Angka 15 persen ini didapat dari nilai pertembuhan ekonomi dan inflasi tahun berjalan serta prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan (tahun 2024) dengan nilai Indeks tertentu atau Alfa sebesar satu sampai  dua. Dimana alfa bernilai dua di gunakan untuk daerah industri dan Alfa bernilai dua di gunakan pada Kabupaten/Kota yang tidak padat industri, sehingga disparitas upah bisa dikurangi antar daerah tersebut.

"Pada dasarnya formulasi yang ditawarkan buruh mirip dengan formuasi pemerintah yang dituangkan dalam PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, namun buruh juga menginginkan dalam penetapan upah minimum tahun 2024 juga harus mempertimbangkan prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan. Karena upah minimum tahun 2024 ini akan dinikmati buruh tahun 2024, tentu sudah seharusnya prediksi pertumbuhan ekonomi dan prediksi inflasi tahun 2024 juga turut diperhitungkan," ujarnya. 

Selain menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen buruh juga menolak formulasi penetapan upah versi pemerintah yang melahirkan kebijakan upah murah.

"Jika penetapan upah minimum tahun 2024 menggunakan formulasi yang ada dalam PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, maka kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2024 hanya sebesar Rp. 94.833,08 4,65 persen Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) rata-rata kenaikan hanya sebesar Rp. 65.690,86 2,56 persen," kata dia. 

Untuk daerah Ring 1 Jawa Timur lebih memprihatinkan lagi jika menggunakan formuasi PP No. 51 Tahun 2023, Gresik kenaikan upahnya hanya sebesar Rp. 33.372,59 atau 0,75 persen; Sidoarjo sebesar Rp. 34.024,92 atau 0,7 persen; Pasuruan sebesar Rp. 24.020,51 atau 0,53 persen dan Mojokerto sebesar Rp. 26.217,86 atau 0,58 persen. Dengan kenaikan kisaran nol koma sekian persen, maka sejatinya upah buruh tidak mengalami kenaikan karena upah buruh akan tergerus inflasi yang nilainya mencapai angka 3,01 persen.  Upah buruh Ring 1 diperparah pada tahun 2023 ini kenaikan upahnya ditetapkan Gubernur di bawah ketentuan yaitu naik hanya sebesar 3,34 persen.

"Hal ini sangat merugikan buruh ditengah kebangkitan ekonomi paska guncangan Pandemik COVID-19 19," tuturnya dia. 

Rencanaya serikat pekerja atau serikat buruh yang tergabung dalam aliansi Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jawa Timur akan melakuka aksi kembali puncaknya menjelang penetapan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada tanggal 30 November 2023.

 

 

Baca Juga: Demo Buruh: Hidup di Jakarta Minimal Rp6 Juta Bos!

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya