2 Aset Pasutri di Surabaya Tiba-tiba Pindah Tangan ke Penghuni Kos

Kok bisa ya?

Surabaya, IDN Times - Sungguh nelangsa apa yang dialami pasangan suami istri (pasutri) di Surabaya, Maria Lucia Setyowati dan Muin. Dua aset miliknya tiba-tiba berpindah tangan kepada penghuni kosnya yang bernama Tri Ratna Dewi. 

Ditemui di rumahnya yang berada di Tenggilis Mejoyo Utara V, Surabaya, Maria bercerita, pada 2017 lalu dia diajak bekerjasama usaha laundry dengan penghuni kosnya, Tri. Saat itu, Tri menyewa tempat kos milik Maria yang terletak di Jalan Tenggilis Permai IV B dekat Apartemen Metropolis Surabaya. "Dia bilang, saya sudah biasa bu Laundry, oke saya dukung (untuk membuka usaha laundry)," ujar Maria. 

Tri kemudian membukakan rekening bank untuk Maria agar usaha laundry tersebut bisa berkembang. Akan tetapi, ATM bank dibawa oleh Tri. "Usaha laundry itu ada dua karyawan, jadi saya tidak ngurusi," jelasnya. 

Seiring berjalannya waktu, Tri mengetahui bahwa rumah kos untuk laundry itu tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tri kemudian mengusulkan kepada Maria agar rumah kos tersebut memiliki IMB sehingga usahanya berkembang, apalagi dekat dengan apartemen. 

"Dia bilang, kalau ada Surah Hak Milik (SHM), IMB, usaha ibu itu bisa meningkat harganya," jelasnya. 

Tri juga mengusulkan kepada Maria untuk membantu menguruskan IMB. Maria pun menyerahkan pengurusan tersebut kepada Tri.  "Saya serahkan SHM itu untuk ngurus IMB, saya kan gak tahu hukum, gak ada tanda terimanya," katanya.

 Tri juga merasa akrab dengan Maria dan sering main ke rumah Maria yang berada di Jalan Tenggilis Lama IIIB Nomor 56. Perempuan itu kemudian kembali memberi usulan kepada Maria agar asetnya bisa dibagi tiga untuk membangun ruko. "Itu dulu bukan ruko, itu rumah kos-kosan, jadi saya (tinggal) di bawah, kos-kosannya di atas," kata dia. 

Tri bahkan mengaku akan mengontrak ruko tersebut. Jika harganya cocok Tri juga akan membelinya. "Saya kok ya manut saja, akhirnya oke (menyetujui usulan Tri merenovasi rumah menjadi ruko)," jelasnya. 

Untuk merenovasi rumah tersebut menjadi ruko, pihaknya kemudian meminjam uang di bank dengan jaminan Surat Ketengan (SK) pensiunan sebagai apoteker di Universitas Airlangga (Unair). Tri lah yang mengurus proses pencairan utang di bank.

"Jadi yang pinjam itu saya, yang dipotong nanti pensiunan saya, dia yang menguruskan, setelah itu (utang di bank) cair, saya yang renovasi," kata. 

Selain itu, Tri juga mengusulkan agar SHM ruko tersebut dipecah menjadi tiga. Perempuan itu mengaku memiliki teman di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurus pemecahan SHM. 

Kemudian pada Desember 2018, Tri datang bersama petuga PPAT bernama Permadi. Permadi dan Tri datang untuk membantu pecah SHM. "Saya tanda tangan di sini (rumah), waktu itu saya menyerahkan SHM asli kepada Permadi, tapi ada tanda terimanya," jelasnya. 

Ternyata, tanda terima waktu itu tidak untuk pecah SHM. Akan tetapi tanda terima tersebut untuk hibah aset.  Setelah tanda tangan itu, Tri dan Permadi tak pernah muncul lagi. Ia bahkan sulit dihubungi dan tak pernah ada di kos. 

"Tiba-tiba 2021 Permadi datang ke rumah, bilang ruko itu sudah dipecah ya SHM-nya jadi tiga, atas nama Tri, dua dijual ke Permadi, pegawai PPAT itu," tuturnya.

Mengetahui hal ini, Maria pun kaget, dia kemudian berkonsultasi ke tetangganya langkah apa yang harus dilakukan. Maria kemudian memutuskan membawa permasalahnya ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).  "Dari PTUN nanti ibu akan menemukan dokumen-dokumen, itu akan ada sidang pembuktian," sebutnya. 

Saat di pembuktian tersebut, Maria baru tahu ada yang namanya hibah. Ternyata, selama ini asetnya telah pindah tangan ke Tri karena hibah. Lalu dia datang ke PPAT. "Bapak (suami) sama anak saya datang ke PPAT minta copy, kalau memang hibah kan mestinya saya dapat, tapi itu enggak dapat, itu tidak ditanggapi," kata dia.

Di sisi lain, Maria juga merasa jengkel setelah mengetahui asetnya di dekat Aprtemen Metropolis sudah berpindah tangan ke Tri. Ternyata pengurusan IMB yang dimaksud Tri adalah jual beli dan kini sedang proses lelang di bank. "Jadi semua tanda tangan itu di sini (rumah) saya gak tahu karena gak dibacakan, ternyata itu jual beli, saya gak diberi kesempatan untuk membaca" jelasnya. 

Parahnya lagi, saat itu Maria sama sekali tidak menerima uang dari proses tersebut. Tri rupanya menjaminkan aset di dekat Apartemen Metropolis itu untuk berutang di bank. "Karena dijaminkan ke bank dan macet. Yang menjaminkan Tri, cuma diangsur dua kali saja," ucap Maria. 

Hal ini ia ketahui setelah pihak bank datang ke tempat kos tersebut. Mereka menyatakan akan menyita kos karena menunggak cicilan dan sedang proses lelang.  Karena tak memenuhi titik terang, Maria kemudian melaporkan Tri dan Permadi ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan. Laporan sudah dilakukan pada 2022 lalu, namun belum ditangani oleh polisi.

" Jadi di Polrestabes 2 tahun mulai Juli 2022 sampai sekarang Tri nggak dicari, Permadi nggak ditangkap. Januari 2024 mau gelar perkara. Jadi 2022 sampai Januari 2024 itu baru mau gelar perkara. Sampai sekarang September belum ada tindakan," ungkap dia.

Diperkirakan, dua asetnya itu mencapai Rp4 miliar. Namun demikian, Maria tak mempersoalkan hal itu. Ia hanya ingin dua asetnya kembali ke tangannya.  "Paling nggak itu kembali. Itu saya bangun bertahap satu petak satu petak. Saya utang bank. Bank itu baru habis tahun 2027," ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini dinaikkan, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto saat dikonfirmasi IDN Times masih belum memberi respons.

Baca Juga: Kronologi Penipuan Trading Forex Emas Warga India: Korban Rugi Rp3,5 M

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya