2 Anak di Surabaya Kedapatan Bawa Pil Koplo saat Nongkrong

Bawa 76 butir pil koplo

Surabaya, IDN Times - Dua anak yang masih di bawah umur tertangkap polisi kedapatan membawa puluhan butir pil dobel L atau pil koplo. Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko mengatakan, dua anak itu ditangkap petugas saat melakukan patroli di Jalan Genteng Kali pada Sabtu (24/9/2023). 

"Pada saat kami melakukan penyisiran tampak dari jauh kami mendapati pengguna sepeda motor yang mencurigakan dan mereka berhamburan melarikan diri sekitar kurang enam pemuda (kabur)," ujarnya, Senin (26/9/2023). 

Dari beberapa remaja itu, dua anak yang diamankan dan petugas juga menyita puluhan butir pil.  "Dari pemeriksaan di TKP kami menemukan pil LL 76 Butir dan 1 tas selempang," kata Haryoko.  

Keduanya selanjutnya diserahkan ke Polsek Genteng untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Harsya menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan dua orang pemuda yang ditangkap itu ternyata masih kategori di bawah umur. Karena masih di bawah umur, keduanya pun mendapat restorative justice. 

"Masih anak-anak di bawah umur. Dari pengakuannya (pil) digunakan sendiri. Kami akan panggil orang tuanya dan ketua lingkungan setempat dan diminta membuat surat pernyataan," ungkap Harsya.

Meski begitu, pihak kepolisian akan terus melakukan penelusuran mereka mendapatkan barang tersebut dari mana. Sebab, berdasarkan pengakuan, mereka mendapatkan barang tersebut dengan sistem ranjau.

Baca Juga: Bawaslu Selidiki 5 Pegawai Kontrak Pemkot Surabaya Nyaleg

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya