Warga Tuban Tertipu Investasi Bodong Berkedok Klinik Skincare

Korban mengalami kerugian Rp700 juta

Tuban, IDN Times - Kasus penipuan dengan modus investasi kembali terjadi di Kabupaten Tuban, kali korbannya adalah Lilik Fauziah, warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Lilik mengaku menjadi korban penipuan investasi bodong oleh seorang perempuan berinisial FB (25), asal Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.

1. Untuk meyakinkan korbannya, FB mengaku sebagai dokter di klinik kecantikan

Warga Tuban Tertipu Investasi Bodong Berkedok Klinik SkincarePengacara Wellem Mintarja saat menunjukkan bukti dokumen pembayaran. Dok Istimewa

Kasus penipuan investasi bodong sendiri berawal saat FB memperkenalkan dirinya sebagai pemilik klinik perawatan kecantikan. Saat itu FB juga mengaku sebagai dokter terapinya. Kemudian sekitar Bulan September 2021, lalu FB menghubungi Lilik agar mau menginvestasikan sejumlah uang terkait penambahan modal termasuk juga untuk dana ijin dari BPPOM.

"Waktu itu klien kami diberitahu oleh saudara FB jika kliniknya hendak melakukan pengembangan dengan pembelian produk dan itu sangat menguntungkan jika Bu Lilik mau ikut investasi," kata pengacara LIlik, Wellem Mintarja saat melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Tuban, Jumat (4/2/2022), sore.

Baca Juga: Setahun Berlalu, Begini Potret Kampung Miliarder Tuban Sekarang

2. Korban ditawari keuntungan sebesar jika mau berinvestasi

Warga Tuban Tertipu Investasi Bodong Berkedok Klinik SkincareGedung Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

Saat melakukan komunikasi dengan kliennya itu, lanjut Wellem, FB juga menawarkan imbalan investasi yang sangat besar. Uang itu rencananya akan dibuat oleh saudara FB membuka usaha klinik kecantikan di wilayah Tuban. Karena tergiur keuntungan yang cukup besar, korban pun akhirnya bersepakat untuk melakukan investasi dan menyetorkan uang sebanyak Rp700 juta secara bertahap baik melalui transfer antar bank maupun pembayaran tunai.

"Rencananya uang itu mau dibuat buka usaha klinik kecantikan di wilayah Tuban tapi sampai sekarang tidak jelas," katanya.

3. Karena merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi

Warga Tuban Tertipu Investasi Bodong Berkedok Klinik SkincareLilik Fauziah korban investasi bodong saat melaporkan FB ke Polres Tuban. Dok Istimewa

Karena tak kunjung ada kejelasan dan setiap kali ditagih hutangnya. FB selalu berkelit dan menghindar. Akhirnya FB pun dilaporkan ke Mapolres Tuban, pada Jumat (4/2/2022), sore. Atas dasar kasus penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan jo Pasal 55.

"Jadi setiap kali ditagih, saudara FB ini meminta klien kami menunggu pencairan tanggal pencairan Offering Letter (OL) yang dikeluarkan oleh PT. Bank Jatim sebesar Rp9 miliar," pungkasnya.

Baca Juga: Korban Investasi Bodong Bilad, Puluhan Warga Lapor ke Polres Tuban

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya