Usai Mengikuti Rapat di Jakarta, Komisioner KPU Lamongan Berstatus ODP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times- Usai mengikuti rapat koordinasi, selama dua hari dengan jajaran KPU RI di Jakarta, salah seorang anggota komisioner KPU Kabupaten Lamongan dinyatakan sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP).
Bahkan, saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soegiri Lamongan, pihak dokter menyarankan agar ia menjalani karantina mandiri atau beristirahat selama 14 hari di rumahnya.
1. Salah seorang anggota staf KPU Lamongan juga ikut ke Jakarta
Anggota Komisioner KPU Lamongan Khoirul Anam saat dikonfirmasi IDN Times membenarkan hal itu. Menurut Anam, koleganya sudah menjalani pemeriksaan kesehatan dan hingga kini masih menunggu hasil uji rekam medis yang dijalani. Tidak hanya komisioner tersebut, salah seorang staf KPU yang turut mendampinginya ke Jakarta juga diminta untuk beristirahat. "Ia mas beliau disarankan untuk istirahat dulu di rumah," katanya, Sabtu (28/3).
2. Salah seorang anggota rapat diketahui terjangkit virus COVID-19
Anam menjelaskan, dalam pertemuan yang digelar di Jakarta beberapa waktu yang lalu, ada salah seorang anggota rapat yang ikut dalam pertemuan tersebut dinyatakan positif terjangkit COVID-19.
Hal itulah yang membuat tim dokter RSUD Lamongan meminta keduanya untuk menjalani karantina mandiri di rumahnya. "Informasinya ada anggota rapat yang terjangkit corona," imbuhnya.
3. Kondisi kesehatan sang komisioner dalam keadaaan baik
Saat ini lanjut Anam, kondisi kesehatan sang komisioner dalam keadaaan baik. Namun, karena baru saja mengikuti kegiatan yang di dalam pertemuan itu, ia diminta istirahat. "Beliau baik saja mas. Tapi ya harus dilakukan karantina mandiri untuk antisipasi saja sambil menunggu hasil pemeriksaan keluar," terangnya.
Baca Juga: Siaga Corona, Risma Datangi Lembaga Penelitian Corona di Unair
4. Tugas sebagai komisioner sementara diambil alih oleh staf KPU lainnya
Sambil menunggu masa karantina berakhir, semua tugas pokok yang menjadi kewenangan sang komisioner sementara dialihkan pada staf KPU Lamongan yang lainnya. "Lagi pula lanjut Anam berdasarkan Surat Edaran (SE) dari KPU RI ada beberapa yang harus ditunda karena adanya virus COVID-19 ini hinga waktu yang belum ditentukan. Ya kita berharap semoga penyebaran virus corona ini segera berakhir," harapnya.
Baca Juga: Imbas Corona, KPU Lamongan Tunda Tiga Tahapan Pilkada