Tagih Janji Perusahaan, Ratusan Pekerja Mengadu ke Pemkab Tuban

Mereka mengaku tak mendapat uang makan dan transportasi

Tuban, IDN Times- Ratusan pekerja PT ISS yang merupakan rekanan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang Pemkab Tuban, Selasa (20/8), siang. Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal lndonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban itu juga mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Dalam aksinya, mereka menuntut janji perusahaan yang belum dipenuhi. "Kami meminta kepada Pemkab Tuban agar memperjuangkan hak kami yang tidak dipenuhi oleh perusahaan," kata Ketua FSPMI Tuban, Duraji. SBI sendiri adalah perusahaan produsen semen yang dulunya bernama PT Holcim. Sejak diakuisisi oleh perusahaan plat merah, PT Semen Indonesia, nama Holcim diubah menjadi SBI.

1. Uang makan dan transportasi tidak diberikan oleh perusahaan

Tagih Janji Perusahaan, Ratusan Pekerja Mengadu ke Pemkab TubanIDN Times/ Imron

Duraji menjelaskan, 18 pekerja yang dialihkan dari PT ISS kepada CV Bangun Sejahtera tak mendapatkan hak mereka seperti jaminan uang makan dan transportasi. Padahal, sebelumnya sesuai dengan kontrak kerja, hak-hak untuk karyawan harus dipenuhi. Kondisi ini pun sudah berlangsung sejak tanggal 1 Agustus 2019. " 18 orang pekerja ini tidak mendapatkan hak berupa uang makan dan uang transport sejak ditangani CV Bangun Sejahtera," katanya.

2. Karyawan ingin haknya terpenuhi

Tagih Janji Perusahaan, Ratusan Pekerja Mengadu ke Pemkab TubanIDN Times/ Imron

Duraji mengatakan, 18 pekerja PT ISS yang akan dialihkan ke CV Bangun Sejahtera, tidak seharusnya mendapatkan pengurangan hak mereka. Sebab, sejak awal telah ada kontrak kesepakatan antara pekerja dan perusahaan lama.

Menurut dia, sebagai anak usaha BUMN, PT SBI harus bertanggung jawab atas kesejahteraan tenaga kerja. "Kami hanya ingin hak kami terpenuhi itu saja," katanya.

3. Gaji tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga

Tagih Janji Perusahaan, Ratusan Pekerja Mengadu ke Pemkab TubanIDN Times/ Imron

Duraji melanjutkan, tidak diberikannya hak terhadap karyawan berimbas pada hajat hidup mereka.  Jika hanya mengandalkan gaji pokok saja dirasa tidak cukup, mas untuk memcukupi kebutuhan keluarga," terangnya. Selain itu pihaknya juga meminta kepada PT SBI menindak tegas perusahaan penyedia jasa pekerja yang tidak menjalankan aturan perundang-undangan, sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Sebelum Bebas, Napi di Tuban Diajari Cara Suling Kayu Putih

4. Permasalahan harus diselesaikan di internal perusahaan

Tagih Janji Perusahaan, Ratusan Pekerja Mengadu ke Pemkab TubanIDN Times/ Imron

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial, Dinas PM, PTSP dan Naker Kabupaten Tuban, Wadiono angkat suara terkait polemik ini. Menurut dia,  sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, permasalahan ini harus diselesaikan secara internal perusahaan. "Jika tidak menemukan solusi silakan kasus ini bawa ke Pemkab Tuban," katanya.

Baca Juga: 10 Tempat Nongkrong Kece di Tuban yang Dijamin Bikin Betah 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya