Seorang Bapak di Tuban Nekat Cabuli Anak Kandungnya

Korban dicabuli pelaku sebanyak 4 kali

Tuban, IDN Times- Aksi bejat PR (46) warga Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban tidak pantas untuk ditiru. Pria yang setiap harinya bekerja sebagai petani tersebut mencabuli anak kandungnya, SL (16). Tak hanya sekali, perbuatan bejat itu sudah dilakukannya sebanyak 4 kali di kamar korban.

1. Pelaku minum miras jenis tuwak sebelum melakukan aksi pencabulan

Seorang Bapak di Tuban Nekat Cabuli Anak KandungnyaPolisi saat menunjukkan barang bukti tindak kejahatan di Tuban. IDN Times/Imron

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku terlebih dahulu menenggak minuman keras jenis tuwak. Usai tak sadarkan diri, pelaku kemudian masuk ke kamar korban dan melakukan pencabulan.

"Alasan pelaku karena terpengaruh minuman keras dan ini sudah dilakukan sebanyak 4 kali berturut-turut," kata Ruruh saat menggelar jumpa pers, Rabu (2/6/2021).

2. Korban minta saudaranya agar merekam aksi bejat pelaku

Seorang Bapak di Tuban Nekat Cabuli Anak KandungnyaPelaku pencabulan anak kandungnya saat diinterogasi polisi. IDN Times/Imron

Korban yang tak terima diperlakukan seperti itu oleh ayah kandung kemudian meminta saudara kandungnya untuk merekam aksi pencabulan. Setelah direkam, korban akhirnya melaporkan kasus yang menimpanya ke polisi dengan membawa bukti rekaman video tersebut.

"Korban ini minta saudaranya merekam kejadian itu dan melaporkan kasus tersebut ke polisi, pelaku kemudian kita amankan pada 30 Mei 2021 lalu," jelasnya.

3. Tersangka tiga kali gagal membina hubungan rumah tangga

Seorang Bapak di Tuban Nekat Cabuli Anak KandungnyaPelaku pencabulan anak kandungnya saat diinterogasi polisi. IDN Times/Imron

Usai kita periksa, lanjut Ruruh, pelaku kemudian mengakui perbuatannya. Aksi pencabulan terhadap anaknya itu dilakukan pada tanggal 20, 25, 29 dan 30 Mei 2021 lalu. Selain itu, pelaku juga diketahui 3 kali gagal membina hubungan rumah tangga. Ketiga istrinya pelaku diceraikan karena persoalan rumah tangga.

"Kasus ini masih terus kita dalami dan kami juga masih belum tahu apakah sih korban ini hamil atau tidak, karena kejadiannya kan baru saja," ungkapnya.

Baca Juga: Viral Video Beras Bantuan BPNT Berkutu di Tuban, Ini Kata Camat Widang

4. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

Seorang Bapak di Tuban Nekat Cabuli Anak KandungnyaKapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP M. Adhi Makayasa saat memberikan keterangan kepada wartawan. IDN Times/Imron

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 JO pasal 76 E dan pasal 81 JO 76 D undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tetang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara maksimal 15 tahun.

"Tersangka juga sudah kita tahan dan yang bersangkutan kita kenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Dugaan Pencabulan di SPI, di Sekolah hingga Saat di Luar Negeri

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya