Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Mobil, Satu Ditembak Mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times- Polres Lamongan meringkus komplotan pencuri mobil yang beroperasi di Kecamatan Brondong. Satu dari empat pelaku berinisial RA (32) bahkan ditembak mati karena melawan saat akan ditangkap Selasa (21/4).
Warga Surabaya ini, ditangkap di Kabupaten Probolinggo dan meninggal dunia saat perjalanan menuju rumah sakit, Selasa (21/4), lalu. Adapun tiga pelaku lainnya adalah RE (39), TF (36), dan AG (32) yang ditembak kakinya.
1. Komplotan pencuri beraksi di toko bangunan di wilayah Brondong
Kapolres Lamongan, AKBP Harun menjelaskan, penangkapan terhadap para tersangka ini bermula dari adanya laporan korban bernama Kaspuan warga Kecamatan Brondong, Lamongan yang kehilangan mobil L 300.
Mobil itu diparkir di depan pintu masuk toko bangunan miliknya, pada Senin (20/4). "Kondisi gembok pintu gerbang rusak dan mobilnya hilang," jelasnya Kamis (23/4). Korban pun kemudian melapor pada polisi.
2. Periksa CCTV di pintu gerbang Tol Kebomas
Mendapat laporan, polisi kemudian menggali informasi dari sejumlah saksi, hingga akhirnya petugas mendapatkan petunjuk. Komplotan pencuri yang beraksi menggunakan mobil minibus berwarna putih itu tertangkap kamera pengintai atau CCTV di pintu gerbang Tol Kebomas Gresik. "Setelah dikembangkan ternyata mobil yang mereka pakai adalah mobil sewaan atau rental," jelasnya.
3. Polisi mendatangi tempat penyewaan mobil di Gresik
Setelah itu, lanjut Harun, polisi mendatangi tempat penyewaan mobil. Dari tempat itu mereka mendapat informasi bahwa mobil Suzuki Ertiga disewa oleh tersangka AG, pada 19 April 2020, lalu. Polisi pun kemudian menangkap AG. "Kita minta pelaku AG ini menunjukkan siapa-siapa saja yang ikut terlibat dalam pencurian dan kita tangkap satu per satu empat pelakunya," jelasnya.
"Kami melakukan pengejaran kepada pelaku RA sampai ke Probolinggo. Saat kita tangkap tersangka ini melawan hingga akhirnya kita lumpuhkan," imbuhnya.
Baca Juga: Rapat Pembentukan Pansus COVID-19, Anggota DPRD Lamongan Saling Protes
4. Korban mengalami kerugian hingga Rp100 juta
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp100 juta. Tak hanya mobil saja yang dibawa kabur oleh para pelaku, mereka juga mengadakan barang-barang material bangunan lainnya, seperti cat tembok berukuran besar. "Dan kami juga mengamankan beberapa bungkus narkoba jenis sabu seberat 2 gram dari tersangka RA," pungkasnya.
Baca Juga: Derita Nenek Sebatang Kara di Lamongan, Tinggal Bersama Lima Ekor Ayam