Mengaku Jadi Dukun dan Bisa Gandakan Uang, Pedagang Kain Dibekuk

Para pelaku juga mengedarkan uang palsu

Lamongan, IDN Times- HR (58), warga Desa Sumber Ketempa, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur terpaksa ditangkap polisi di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Kamis (3/10), lalu. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang kain keliling ini ditangkap atas tuduhan penipuan.

HR mengaku sebagai dukun dan bisa menggandakan uang puluhan juta, dengan syarat korban terlebih dahulu memberikan mahar uang senilai Rp8 juta. "HR ini mengaku sebagai dukun dan bisa menggandakan uang dan uang Rp8 juta menjadi Rp300 juta," kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, Kamis (10/10).

1. HR dan komplotannya menggunakan uang palsu

Mengaku Jadi Dukun dan Bisa Gandakan Uang, Pedagang Kain DibekukIDN Times/ Imron

Dalam menjalankan aksinya, HR dan delapan tersangka yang ditangkap juga menggunakan uang palsu, pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu untuk menipu korbannya.

Kepada polisi, HR mengaku jika uang palsu tersebut diperolehnya dari tersangka RM, asal Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Adapun RM berperan sebagai pelaku pembuatan uang palsu. "Ada 8 tersangka yang kita amankan, mereka mempunyai peran masing-masing," jelas Feby.

2. Delapan tersangka mempunyai peran berbeda

Mengaku Jadi Dukun dan Bisa Gandakan Uang, Pedagang Kain DibekukIDN Times/ Imron

Delapan tersangka yang dibekuk polisi mempunyai peran berbeda-beda dalam melancarkan aksi penipuan. RM, sebagai pembuat uang palsu, ST penyedia uang palsu, SP dan ST eksekutor penipuan. Sementara PR dan HA berperan menunggu di terminal Ngimbang. "Mereka mempunyai peran berbeda-beda dan terstruktur," ungkap perwira polisi berpangkat dua melati di pundaknya ini.

3. Sejauh ini belum ada korban yang melapor

Mengaku Jadi Dukun dan Bisa Gandakan Uang, Pedagang Kain DibekukIDN Times/ Imron

Meski sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat, namun kasus ini terus dikembangkan. Polisi juga meminta warga Lamongan dan sekitarnya agar melaporkan jika merasa ditipu oleh delapan orang tersebut. "Tidak ada korban yang melapor," ucap Kapolres sembari menunjukkan barang bukti berupa uang palsu.

4. Polisi menyita uang palsu senilai Rp304 jutu

Mengaku Jadi Dukun dan Bisa Gandakan Uang, Pedagang Kain DibekukIDN Times/ Imron

Dari delapan tersangka, polisi menyita barang bukti, berupa uang palsu pecahan Rp100 dan Rp50 ribu rupiah, printer, kain kafan dan selembar kain merah. Kelima tersangka juga dijerat dengan Pasal 36 ayat 1 jo 26 ayat 1 UU RI No. 7 tahun 2011 dan Pasal 36 ayat 2 jo 26 ayat 2 UU RI No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Baca Juga: Divonis Nihil, Begini Perjalanan Dimas Kanjeng Sang Pengganda Uang

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya