Kasus Korupsi PT TPPI Tuban Dilimpahkan ke Kejagung

Dua tersangka, satu masih buron

Tuban, IDN Times - Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan korupsi kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Tuban kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Jumat siang (31/1). Pelimpahan barang bukti berupa tempat produksi elpiji dan kilang penampungan hasil olahan milik PT Tuban LPG Indonesia, karena berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap pada awal 2019 lalu.

"Ya hari ini (Jumat) kami limpahkan barang bukti berupa kilang kepada Kejagung," kata Kasubnit 3 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Subianto di lokasi kilang minyak di Tuban.

1. Penyidik Bareskrim sudah sita kilang sejak 2018 lalu

Kasus Korupsi PT TPPI Tuban Dilimpahkan ke KejagungPenyidik Bareskrim Mabes Polri dan Perwakilan Kejagung saat mengunjungi BB kilang minyak di Tuban. IDN Times/Imron

Sejak perkara kasus dugaan korupsi dan pencucian uang itu mencuat pada 2015, penyidik sudah menyita kilang minyak PT Tuban LPG Indonesia. Penyitaan itu dilakukan pada 2018. Selain itu, polisi juga telah menetapkan dua tersangka.

"Sudah ada dua tersangka yang kami amankan dalam kasus ini. Satunya masih kami kejar karena melarikan diri," jelas perwira polisi berpangkat satu melati di pundaknya ini.

2. Polisi tangkap dua tersangka kasus korupsi

Kasus Korupsi PT TPPI Tuban Dilimpahkan ke KejagungPenyidik Bareskrim Mabes Polri dan Perwakilan Kejagung saat menggelar rapat. IDN Times/Imron

Dua tersangka yang berhasil ditangkap polisi dalam kasus tersebut adalah Deputi BP Migas Djoko Harsono dan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (BP) Migas Raden Priyono. Sementara satu pelaku lainnya Honggo Wendratno, selaku Dirut TPPI dan juga pemegang saham PT TLI saat ini masih dalam pengejaran polisi alias buron.

Baca Juga: Polri Limpahkan 2 Tersangka dan Berkas Kasus Kondensat ke Kejagung

3. Negara mengalami kerugian hingga Rp36 triliun

Kasus Korupsi PT TPPI Tuban Dilimpahkan ke KejagungPenyidik Bareskrim Mabes Polri dan Perwakilan Kejagung saat mengunjungi BB kilang minyak di Tuban. IDN Times/Imron

Dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang ini, negara mengalami kerugian hingga Rp36 triliun. Berkas kasus korupsi yang terjadi pada 2015 lalu juga sudah dinyatakan lengkap dan segera masuk ke tahap persidangan.

"Ya kalau nilai kerugian negara kurang lebih Rp36 triliun itu berdasarkan penghitungan dari kami," jelasnya.

4. Pelimpahan barang bukti juga dihadiri para pejabat

Kasus Korupsi PT TPPI Tuban Dilimpahkan ke KejagungPenyidik Bareskrim Mabes Polri dan Perwakilan Kejagung saat mengunjungi BB kilang minyak di Tuban. IDN Times/Imron

Sementara dalam pelimpahan barang bukti tersebut juga dihadiri Ditreskrimsus Kasubdit Tipideksus Mabes Polri AKBP Sahad, Kasatreskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri, dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tuban Kusbiyantoro.

"Kami telah menerima barang bukti yang disita penyidik kepolisian dengan segala bentuk dokumen yang diberikan, termasuk pelimpahan barang bukti yang ada di TPPI," tutur Junaidi, salah satu perwakilan dari Kejagung.

Baca Juga: Cemburu Buta, Bapak dan Anak di Tuban Hajar Tetangga Pakai Balok Kayu

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya