Ingin Untung Besar, Peternak Ayam Nyambi Jadi Pengedar Sabu  

Ia juga menyasar pelanggan di bawah umur

Lamongan, IDN Times- Seorang peternak ayam bernama Agus (37), asal desa Tunggunjagir, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, terpaksa berurusan dengan polisi. Agus ditangkap polisi lantaran nekat menjadi bandar sabu, Selasa (3/9).

Aksi Agus terendus, saat polisi menangkap beberapa orang yang mengaku sebagai pelanggannya di sejumlah wilayah di Lamongan. "Kita amankan pelaku dan beberapa rekannya," kata Kasat Reskoba Polres Lamongan, Iptu Akhmad Khusen, saat dihubungi IDN Times.

1. Pelaku mendapatkan keuntungan Rp100 ribu tiap paket

Ingin Untung Besar, Peternak Ayam Nyambi Jadi Pengedar Sabu  IDN Times/ Imron

Menurut Akhmad, aksi nekat Agus menjadi bandar sabu karena tergiur dengan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan. Setiap poket yang berhasil ia jual, pelaku  mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu.

Kini Agus tak bisa lagi menjadi pengusaha ayam karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Agus dan tiga rekannya, kata Akhmad, dijerat Pasal 114 Undang undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun. 

2. Jual sabu kepada anak di bawah umur

Ingin Untung Besar, Peternak Ayam Nyambi Jadi Pengedar Sabu  Pexels.com/Pixabay

Tak hanya pelanggan dewasa saja, Agus juga memasarkan barang haram tersebut kepada anak yang masih berusia 16 tahun. Kini anak berinisial DN tersebut juga turut diamankan di Mapolres Lamongan.

"Pelaku ini juga menyasar kalangan anak-anak. Kasus ini juga masih kita kembangkan karena kita menduga ada beberapa orang lain lagi yang pernah bertransaksi dengan dia," katanya.

Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak, Polres Lamongan Bentuk Satgas Judi

3. Tersangka baru tiga bulan menjalankan bisnis haram

Ingin Untung Besar, Peternak Ayam Nyambi Jadi Pengedar Sabu  IDN Times/ Istimewa

Menurut Akhmad dalam sepekan pelaku Agus bisa menjual sebanyak 10 gram sabu-sabu kepada pelanggannya. Sedangkan bisnis haram itu baru ia geluti sekitar tiga bulan ini.

Polisi menyita 0, 43 gram dari tersangka Ambon, 0, 22 dari pelaku yang bernama Iwan dan  0, 28 dari pemasok lain. "Pengakuannya baru tiga bulan, dan ini juga masih kita kembangkan lagi," pungkasnya.

Baca Juga: Berdalih Cukupi Kebutuhan Hidup, Pria Surabaya Edarkan Sabu

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya