Enam Kali Mencuri Sapi, Kakek di Lamongan Ditembak Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Kelakuan kakek berinisial RJ (63) ini benar-benar tak patut untuk ditiru. Bukanya menyesali perbuatannya lantaran pernah dihukum 8 bulan penjara dengan kasus pencurian sapi, kakek asal Desa Payaman, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan itu kembali melakukan aksi serupa.
Ia ditangkap polisi lantaran diduga menjadi aktor pencurian sapi lintas kabupaten di Jawa Timur. Tak tanggung-tanggung, kepada polisi, RJ mengaku sudah mencuri sapi di enam lokasi berbeda di Lamongan.
1. Pelaku ditembak polisi di kedua kakinya
Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, mengatakan, pelaku terpaksa ditembak polisi di kedua kakinya karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap oleh tim khusus Jaka Tingkir pada Selasa (29/10), lalu.
"Tersangka ini menjadi aktor intelektual pencurian sapi, pelaku RJ memberitahukan kepada ketiga rekannya lokasi mana saja yang menjadi target pencarian sapi," kata Kapolres.
2. Pelaku dibantu tiga rekannya
Dalam melancarkan aksinya, tersangka RJ dibantu oleh tiga rekannya. Mereka menyasar beberapa lokasi pemukiman warga yang terdapat sapi dalam kondisi sepi atau pemiliknya beristirahat. Pelaku membawa sapi-sapi itu dengan menggunakan mobil bak terbuka L 300. "Tersangka ini melakukan pencurian antara pukul 01.30 dini hari pada saat pemiliknya tertidur," kata Feby.
3. Tiga pelaku lain ditangkap Polres Tuban
Sementara ,tiga rekan pelaku juga sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Tuban. Untuk mengungkap kasus ini, Polres Lamongan dan Tuban juga tengah berkoordinasi. Feby menduga, pelaku jaringan pencurian sapi lintas kabupaten ini tidak hanya mencuri di enam lokasi saja. "Kemungkinan besar pelaku ini tidak mencuri di 6 TKP, untuk itu kita akan melakukan koordinasi dengan Polres Tuban," jelasnya.
Baca Juga: Meski Dapat Izin, Bulog Enggan Impor Daging Sapi Brasil Tahun Ini
4. Pelaku dijerat hukuman 7 tahun penjara
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Sementara dari tangan pelaku ini polisi juga mengamankan uang Rp6 juta hasil penjualan 6 ekor sapi yang ia curi. "Tentunya kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sapinya bisa segera melaporkan kejadian ini ke Mapolres Lamongan," pungkasnya.
Baca Juga: Anak Sapi Terlahir dengan 2 Mulut dan 3 Mata Hebohkan Warga Bantul