Ditinggal Tarawih, Uang Majikan Rp128 Juta Diembat Karyawan

Uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari

Bojonegoro, IDN Times - Seorang pria berinisial SA (30) warga Desa Margomulyo Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro nekat mencuri uang milik majikannya senilai Rp128 juta pada Kamis (23/3/2023), lalu. Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku saat korban sedang berada di masjid untuk menunaikan ibadah salat tarawih.

1. Pelaku masuk ke kamar melalui jendela

Ditinggal Tarawih, Uang Majikan Rp128 Juta Diembat KaryawanGedung Mapolres Bojonegoro. IDN Times/Imron

Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto menjelaskan kasus pencurian tersebut terjadi ketika pemilik rumah sedang melaksanakan salat taraweh. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar yang sebelumnya diketahui sudah rusak pengait kuncinya.

"Setelah berhasil masuk pelaku kemudian merusak lemari tempat uang Rp128 lebih itu disimpan korban. Setelah berhasil tersangka kemudian membawa uang tersebut," kata Rogib Triyanto, Jumat (7/4/2023).

Baca Juga: Jalan Mirip Puzzle di Bojonegoro Beres, Ini Faktanya!

2. Korban baru mengetahui uangnya hilang saat akan membayar tagihan

Ditinggal Tarawih, Uang Majikan Rp128 Juta Diembat KaryawanGedung Mapolres Bojonegoro. IDN Times/Imron

Kejadian itu baru diketahui pemiliknya ketika hendak membayar tagihan. Korban kaget ketika melihat uang yang disimpannya ternyata tidak ada. Atas kejadian ini korban akhirnya melapor ke Polsek Balen. Setelah dilakukan penyelidikan 1 kali 24 Jam, akhirnya pelaku dapat ditangkap.

"Polsek Balen bekerja sama dengan Satreskrim Polres Bojonegoro akhirnya melakukan penyelidikan dan mengetahui ternyata pelakunya adalah karyawannya sendiri," jelas Rogib.

3. Pelaku nekat mencuri uang untuk kebutuhan sehari-hari

Ditinggal Tarawih, Uang Majikan Rp128 Juta Diembat KaryawanPria di Bojonegoro diamankan polisi setempat mencuri uang majikannya sendiri. Dok Istimewa

Sementara dari hasil keterangan yang diterima penyidik. Jika aksi nekat ini dilakukan pelaku karena untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Meski begitu namun tindakan pelaku ini dilarang karena melawan hukum. Setelah itu pelaku kemudian ditangkap dan ditahan di Mapolres Bojonegoro.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku telah dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.

"Pelaku kemudian berhasil kita tangkap dan sudah kita tahan," pungkas perwira polisi berpangkat dua balok di pundaknya ini.

Baca Juga: Tergerus Arus Sungai, Lima Rumah Warga Bojonegoro Terancam Longsor

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya