Demi Bisa Bayar Cicilan Rumah, Pasutri di Lamongan Nekat Jual Sabu 

Jual sabu karena warung kopi lagi sepi

Lamongan, IDN Times - Demi bisa membayar biaya cicilan rumah, pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Kranji, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan nekat mengedarkan sabu. IM (33) dan istrinya SL (21) ditangkap polisi di rumahnya, Kamis malam (5/3).

1. Polisi juga ringkus warga Gresik

Demi Bisa Bayar Cicilan Rumah, Pasutri di Lamongan Nekat Jual Sabu Polisi saat mengerek rumah kontrakan pasutri yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu. IDN Times/Istimewa

Selain menangkap keduanya, polisi juga meringkus tersangka lain berinisial HD (18), warga Desa Sumari, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. HD ditangkap karena tengah membeli sabu di rumah pasutri tersebut.

"Kami amankan tiga orang karena kasus sabu dan ketiganya juga sudah kami bawa ke polres untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskoba Polres Lamongan Iptu Achmad Khusen, Jumat (6/3).

2. Tersangka membungkus sabu dalam wadah permen dan menyimpannya di lemari

Demi Bisa Bayar Cicilan Rumah, Pasutri di Lamongan Nekat Jual Sabu Gedung Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron

Dari tangan ketiganya, polisi berhasil mengamankan 16 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 0,3 gram dan puluhan butir pil koplo yang dikemas dalam wadah permen. Barang-barang haram itu kemudian dimasukkan ke dalam lemari.

"Pasangan ini terbilang rapi dalam menyimpan narkotika untuk mengelabui petugas kepolisian," ungkap perwira polisi berpangkat dua balok di pundak tersebut.

Baca Juga: Kejari Lamongan Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu hingga Karnopen

3. Tersangka mengaku baru tiga bulan berjualan sabu

Demi Bisa Bayar Cicilan Rumah, Pasutri di Lamongan Nekat Jual Sabu Polisi saat mengerek rumah kontrakan pasutri yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu. IDN Times/Istimewa

Sementara menurut pengakuan tersangka, dia baru tiga bulan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Lamongan. Saat ini polisi terus menggali keterangan tersangka untuk mengetahui dari mana asal sabu dan pil koplo tersebut.

"Kami juga terus mengembangkan kasus ini, termasuk mengejar pemasok sabu kepada keduanya," tegasnya

4. Punya usaha warung kopi, tapi sepi pembeli

Demi Bisa Bayar Cicilan Rumah, Pasutri di Lamongan Nekat Jual Sabu Polisi menangkap pasutri yang kedapatan mengedarkan sabu-sabu. IDN Times/Istimewa

Sebelum ditangkap kedua pasutri tersebut diketahui mempunyai berjualan kopi. Namun karena beberapa bulan terakhir ini warungnya sepi pembeli dan punya tanggungan cicilan rumah, keduanya lantas mengedarkan sabu. Tersangka dijerat dengan undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4-12 tahun dan denda uang Rp80 miliar.

"Apapun alasannya, menjadi pengedar narkoba itu tidak dibenarkan dan melanggar hukum," pungkasnya.

Baca Juga: Beroperasi 24 Tahun, Produsen Jamu Ilegal Lamongan Digerebek Polisi

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya