Beroperasi 24 Tahun, Produsen Jamu Ilegal Lamongan Digerebek Polisi

Resep membuat jamu diperoleh dari buku yang dibeli di pasar

Lamongan, IDN Times- Sebuah rumah di Desa Tukerto, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, yang diduga dijadikan tempat memproduksi jamu tradisional ilegal, selama 24 tahun digerebek polisi, Kamis (5/3), siang. Dari pengerebekan tersebut, polisi menyita ribuan jamu ilegal yang dikemas dalam botol ukuran 150 mililiter di rumah tersangka SD (62). "Hari ini kita amankan satu pelaku pembuat jamu tradisional ilegal," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun di lokasi.

1. Tidak memiliki izin edar secara resmi dari Dinas Kesehatan

Beroperasi 24 Tahun, Produsen Jamu Ilegal Lamongan Digerebek PolisiPetugas Dinkes Lamongan menjelaskan bahan-bahan yang digunakan untuk membuat jamu tradisional ilegal. IDN Times/Imron

Harun menjelaskan, selain tidak memiliki izin edar secara resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan, pelaku juga tidak menyimpan bahan baku jamu tradisional di tempat yang lebih aman. Hal itu menurut dia dapat mengundang timbulnya berbagai macam penyakit yang disebabkan oleh hewan. "Pas digerebek petugas bahkan kami menemukan bahan baku jamu ini dihinggapi lalat dan serangga," ungkapnya.

2. Jamu tradisional ilegal dapat merusakkan organ ginjal

Beroperasi 24 Tahun, Produsen Jamu Ilegal Lamongan Digerebek PolisiSD ditangkap polisi karena membuat jamu tradisional ilegal. IDN Times/Imron

Selain itu, pelaku juga diketahui tidak memiliki keahlian dalam meracik obat. Ia mengaku mencampur adukan bahan jamu secara asal. Jika dikonsumsi, jamu itu dapat berpengaruh terhadap kesehatan. "Kalau kita dengar pemaparan dari Dinkes tadi, jamu ini bisa merusak ginjal kalau sering dikonsumsi dan ini sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh kita," jelas Harun.

3. Keahlian membuat jamu diperoleh dari buku yang dibeli di sebuah pasar

Beroperasi 24 Tahun, Produsen Jamu Ilegal Lamongan Digerebek PolisiBahan pembuatan jamu tradisional ilegal. IDN Times/Imron

Menurut pengakuan tersangka SD, keahlian membuat jamu tradisional ia peroleh dari buku panduan yang dibelinya di salah satu pasar di Kota Surabaya 24 tahun silam. Pelaku kemudian mempraktikkannya. "Jamu ini saya buat sendiri tanpa dibantu oleh anggota keluarga lainnya," ungkapnya.

Baca Juga: Polda Jatim Gerebek Rumah Produksi Jamu Kuat Ilegal di Wiyung

4. Pelanggan jamu tradisional tidak ada yang mengeluh sakit

Beroperasi 24 Tahun, Produsen Jamu Ilegal Lamongan Digerebek PolisiKapolres Lamongan AKBP Harun menunjukkan jamu tradisional ilegal. IDN Times/Imron

Pelaku sendiri menjual jamu tradisional tersebut ke sejumlah daerah, seperti Kabupaten Gresik, Lamongan dan kabupaten lainnya di Jawa Timur.  Sementara itu selama 24 tahun menjual jamu ilegal, pelaku mengaku tidak pernah mendapatkan komplain dari para pelanggan. Bahkan, jamu ilegal yang ia produksi justru laris di pasaran. "Tidak ada yang sakit saat meminum jamu saya," pungkasnya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 dan 196 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 dan denda Rp15 miliar. 

Baca Juga: Usai Gerebek, Polda Jatim Uji Forensik Kandungan Jamu Ilegal

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya