Berdalih Agar Kuat Melaut, Dua Nelayan di Lamongan Nekat Konsumsi Sabu

Kalau mau kuat itu minum jamu bukan konsumsi sabu

Lamongan, IDN Times- Berdalih agar kuat melaut, dua nelayan asal Desa Kranji, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan nekat mengonsumsi sabu. Nelayan berinsial AG (27) dan UL (26) pun ditangkap dirumah AG pada Selasa (21/1) lalu saat tengah pesta sabu.

Dari hasil pengrebekan, polisi mengamankan satu poket sabu seberat 0,19 gram yang dikemas dalam kantong plastik klip, korek api bong alat hisap narkoba serta dua unit hanpone milik kedua pelaku. "Supaya kuat mencari ikan mas, itu alasan saya pakai sabu-sabu," kata AG salah satu tersangka, Senin (3/1).

1. Hanya sebagai pemakai sabu bukan pengedar

Berdalih Agar Kuat Melaut, Dua Nelayan di Lamongan Nekat Konsumsi SabuKapolres Lamongan AKBP Harun saat menggelar rilis ungkap kasus narkoba. IDN Times/Imron

Menurut pengakuan keduanya, tersangka baru menjadi pengguna sekitar empat bulan yang lalu. Sabu itu dia dapatkan dari seseorang yang saat ini masih buron. Namun, AG menyangkal bertindak sebagai pengedar narkoba di kalangan nelayan Paciran. "Cuman makai saja mas, dan baru 4 bulan ini saya pakai sabu-sabu. Makai sabu sebelum berangkat melaut mencari ikan," ungkapnya.

2. Dalam dua pekan polisi tangkap 9 tersangka

Berdalih Agar Kuat Melaut, Dua Nelayan di Lamongan Nekat Konsumsi SabuKapolres Lamongan AKBP Harun saat menunjukkan barang bukti sabu. IDN Times/Imron

Sementara itu, dalam dua pekan terakhir ini, Polres Lamongan juga menangkap 9 tersangka penyalahgunaan narkoba. Mereka diringkus di beberapa tempat dengan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu. "Dalam dua pekan terakhir ini Satreskoba juga berhasil meringkus 9 pelaku dua adalah nelayan itu kita sudah amankan," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun.

3. Sembilan tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara

Berdalih Agar Kuat Melaut, Dua Nelayan di Lamongan Nekat Konsumsi SabuKapolres Lamongan AKBP Harun saat berbincang dengan tersangka. IDN Times/Imron

Dari hasil penangkapan terhadap sembilan pelaku, lanjut Harun, polisi mengamankan 17,7 gram sabu. Sesuai Undang Undang Nomer 35 Tahun 2019 tentang Narkotika pasal 112 disebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 12  tahun kurungan.

Baca Juga: Pohon Tumbang Tutup Jalan di Lamongan, Lalu Lintas Macet Total

4. Gencar sosialisasi bahaya narkoba bagi para pelajar

Berdalih Agar Kuat Melaut, Dua Nelayan di Lamongan Nekat Konsumsi SabuKapolres Lamongan AKBP Harun saat berbincang dengan salah satu tersangka. IDN Times/Imron

Untuk menanggulangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan, Harun mengatakan bahwa Polres juga terus melakukan upaya sosialisasi tentang bahaya narkoba bagi remaja dan pelajar.

"Kalau upaya yang sudah kita lakukan adalah sosialisasi dan kita juga minta kepada masyarakat jika mengetahui adanya warga yang sedang pesta sabu dan bertransaksi narkoba bisa melaporkan kejadian itu pada kami," pungkasnya.

Baca Juga: Kisah Nurul, Mahasiswi Asal Lamongan yang Baru Pulang dari Tiongkok

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya