Berbekal Rekaman CCTV, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Keduanya juga ditembak di kakinya

Lamongan, IDN Times- Jajaran Reskrim Polres Lamongan meringkus dua pelaku pencurian motor di salah satu minimarket di Kecamatan Modo. Selain di tempat iu, keduanya juga kerap beraksi di sejumlah kabupaten di Jawa Timur. Berbekal rekaman video pengintai atau CCTV, keduanya pun digelandang ke Mapolres Lamongan.

Pelaku berinisial SA dan HA terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. "Kedua pelaku ini kita tangkap dan kedua kakinya terpaksa kita lumpuhkan karena melarikan diri saat akan kami tangkap," kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, saat rilis, Rabu (26/6).

1. Keduanya ditangkap di rumah kos di Kecamatan Kedungpring

Berbekal Rekaman CCTV, Pelaku Curanmor Dibekuk PolisiIDN Times/ Imron

Usai menerima laporan dari para korban, Tim Jaka Tingkir Reskrim Lamongan langsung melakukan pengejaran serta memeriksa CCTV. Setelah itu, kedua pelaku itu ditangkap polisi di rumah kos di wilayah Kecamatan Kedungpring, Lamongan. "Kita periksa para korban-korbannya. Wajah kedua pelaku ini sama persis dengan rekaman video di kamera pengintai," kata Feby.

2. Berbekal kunci T yang dimodifikasi

Berbekal Rekaman CCTV, Pelaku Curanmor Dibekuk PolisiIDN Times/ Imron

Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku membekali diri dengan kunci T yang sebelumnya sudah dimodifikasi. Keduanya menyasar lokasi supermarket, wilayah perkantoran dan pemukiman warga serta beberapa motor yang sengaja diparkir oleh pemiliknya di jalan.

"Tersangka SA ini, mengeluarkan kunci T dari saku bajunya selanjutnya membuka paksa kunci sepeda motor tersebut dan setelah berhasil kemudian kedua pelaku melarikan diri," kata Feby yang didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu Norman.

3. Polisi sita empat motor hasil kejahatan pelaku

Berbekal Rekaman CCTV, Pelaku Curanmor Dibekuk PolisiIDN Times/ Imron

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan empat unit motor hasil pencurian di sejumlah wilayah di Lamongan, Seperti Kecamatan Modo, Babat dan Bojonegoro dan Surabaya. Selain menyita empat unit motor. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti kunci T, obeng, plat nomor dan motor milik kedua pelaku yang kerap dibuat beraksi. "Rekan-rekan bisa lihat ada beberapa kunci T yang sudah dimodifikasi, dan beberapa alat yang dibuat kedua pelaku untuk melancarkan aksinya," katanya

4. Pelaku dijerat hukuman tujuh tahun penjara

Berbekal Rekaman CCTV, Pelaku Curanmor Dibekuk PolisiIDN Times/ Imron

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara atas kasus ini, Kapolres Lamongan meminta kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap ancaman tindak pidana khusus pencurian yang sewaktu-waktu bisa terjadi di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka. "Kalau merasa kehilangan cepat melaporkan kejadian ini ke polisi terdekat agar kita bisa meringkus pelaku," pungkasnya.

Baca Juga: Gelontorkan Rp14 Miliar, Lamongan Bakal Bangun Menara Rukyatul Hilal

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya