Bejat! Pria di Tuban Tega Cabuli Keponakan Sendiri Sebanyak 15 Kali

Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Tuban, IDN Times - Perilaku PR (56) warga Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban ini tidak pantas untuk ditiru. Pria yang setiap harinya bekerja sebagai sopir truk tersebut berbuat cabul terhadap BM (12) yang tak lain adalah keponakannya sendiri. Perbuatan itu bahkan sudah dilakukan PR sebanyak 15 kali di rumah korban.

1. Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban pada 2020 lalu

Bejat! Pria di Tuban Tega Cabuli Keponakan Sendiri Sebanyak 15 KaliPelaku saat diamankan polisi. Dok. IDN Times Istimewa

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa mengatakan, peristiwa pencabulan terakhir terjadi pada awal bulan Desember 2020, lalu. Saat itu, korban tengah tertidur lelap di dalam kamarnya. Kemudian pelaku diam-diam masuk ke dalam kamar korban.

"Kejadiannya sudah berlangsung sejak tahun 2020 lalu di rumah korban. Menurut pengakuan korban, pelaku ini sudah mencabuli korban sebanyak 15 kali," kata Adhi, Sabtu (24/4/2021).

Baca Juga: Rektor Unej Bebas Tugaskan Dosen Tersangka Cabul

2. Ayah sakit, korban kemudian dititipkan kepada pelaku

Bejat! Pria di Tuban Tega Cabuli Keponakan Sendiri Sebanyak 15 KaliIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban sendiri, lanjut Adhi, saat itu dititipkan oleh ayahnya kepada pelaku karena ayah korban harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat kecelakaan. Karena ayah korban tidak menaruh curiga sedikitpun terhadap saudaranya itu, pelaku akhirnya diminta untuk menjaga korban.

"Habis kecelakaan jadi korban ini dititipkan kepada pamannya. Kemudian korban ini bercerita kepada ayahnya atas apa yang telah menimpah korban," ungkapnya.

3. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Bejat! Pria di Tuban Tega Cabuli Keponakan Sendiri Sebanyak 15 KaliPelaku saat diamankan polisi. Dok. IDN Times Istimewa

Tak terima anaknya dicabuli pamannya sendiri, ayah korban kemudian melaporkan kasus yang menimpa anaknya tersebut ke Mapolsek Merakurak. Pelaku kemudian ditangkap polisi pada Maret 2021. Ia pun terancam hukuman berat.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Alasan Polisi Belum Menahan Oknum Dosen Unej Tersangka Cabul

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya