Baru Kenal 15 Hari Lewat Facebook, Petani di Lamongan Cabuli Siswi SMP

Korban diancam akan dibunuh

Lamongan, IDN Times - Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan berinisial AD (14) menjadi korban pencabulan. Korban dicabuli oleh MD (25), seorang petani yang baru dikenal setengah bulan melalui Facebook. MD pun hamil dan sudah melahirkan seorang anak perempuan.

1. Tersangka mencabuli korban sebanyak 5 kali

Baru Kenal 15 Hari Lewat Facebook, Petani di Lamongan Cabuli Siswi SMPKapolres Lamongan AKBP Harun saat menunjukkan barang bukti. IDN Times/Imron

Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, perbuatan biadab itu dilakukan saat tersangka mengajak AD berkunjung ke rumahnya pada Agustus tahun lalu. Alasannya ketika itu pelaku akan mengenalkan AD ke orangtuanya. Sesampainya di sana, korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar.

"Korban disetubuhi dengan bujuk rayu karena hubungan mereka sudah disetujui oleh ibu pelaku dan kejadian tersebut terjadi sebanyak 5 kali," kata Harun, Jumat (19/6).

2. Pelaku mengancam akan membunuh korban

Baru Kenal 15 Hari Lewat Facebook, Petani di Lamongan Cabuli Siswi SMPKapolres Lamongan AKBP Harun saat memberikan keterangan. IDN Times/Imron

SeteIah melakukan persetubuhan tersebut, pelaku mengancam akan membunuh dan menyebarkan aib korban pada setiap orang. Jika korban berani bercerita ke orang lain, pelaku mengancam akan mengatakan kepada semua orang jika korban sudah tidak perawan lagi.

"Karena dibawa ancaman tersangka, korban tidak berani bercerita kepada orangtuanya. Pada 12 Juni 2020, korban mengeluh sakit perut dan diajak ke bidan desa, setelah diperiksa korban ternyata mau melahirkan," ungkapnya.

Baca Juga: Mengancam Pakai Sabit, Petani di Lamongan Perkosa Tetangganya

3. Kasus pencabulan kemudian dilaporkan ke polisi

Baru Kenal 15 Hari Lewat Facebook, Petani di Lamongan Cabuli Siswi SMPKapolres Lamongan AKBP Harun saat menunjukkan barang bukti. IDN Times/Imron

Orangtua korban tidak menaruh curiga sedikitpun kalau anaknya sedang mengandung. Sebab, AD sendiri tidak terlihat seperti orang hamil. Setelah didesak, korban kemudian mengaku jika MD telah mencabulinya.

"Saat itu juga pada 12 Juni, orangtua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres. Sebelum dilaporkan, kedua belah pihak sudah melakukan mediasi, tapi tidak menemukan solusi," jelasnya.

4. Tersangka terancam hukum 15 tahun penjara

Baru Kenal 15 Hari Lewat Facebook, Petani di Lamongan Cabuli Siswi SMPKapolres Lamongan AKBP Harun saat memberikan keterangan. IDN Times/Imron

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat ( 1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka MD mengaku menyesal dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban. "Saya menyesal dan siap bertanggung jawab," katanya.

Baca Juga: Buron Empat Tahun, Pengedar Narkoba Asal Lamongan Akhirnya Ditangkap

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya