Lamongan Gak Aman, Motor Mogok Malah Dikeroyok Pesilat

Lima pelaku masih di bawah umur

Lamongan, IDN Times - Sebanyak 12 pesilat ditangkap polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap dua pengendara motor. Aksi itu dilakukan saat korban melintas di Jalan Raya Nasional Gembong Babat, pada Minggu (20/8/2023) dini hari. Kedua korban penganiayaan itu, adalah Parjiyanto (21) dan seorang temannya, Tegar Jayandika (19) asal Sumber, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

1. Korban dan saksi berhenti untuk memperbaiki sepeda motor yang rusak

Lamongan Gak Aman, Motor Mogok Malah Dikeroyok PesilatIlustrasi penganiayaan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, kasus penganiayaan  tersebut terjadi saat korban Tegar melintas bersama Parjiyanto. Tegar yang membonceng Parjiyanto berjalan dari Surabaya menuju Blora, kampung halamannya. 

"Saat melintas di depan RS Nahdlatul Ulama (NU), korban dan saksi berhenti untuk memperbaiki sepeda motor yang rusak. Kemudian dari seberang jalan ada sekitar 50 pemuda konvoi lalu menghampiri keduanya," kata Anton.

2. Korban dianiaya menggunakan sajam jenis clurit dan balok kayu

Lamongan Gak Aman, Motor Mogok Malah Dikeroyok PesilatGedung Mapolres Lamongan. IDN Times/ Imron

Massa itu langsung berhenti kemudian menyeberang jalan dan mengeroyok korban serta saksi menggunakan celurit dan balok kayu. Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri lari ke arah selatan dengan menyeberang rel kereta api ke area persawahan.

Selanjutnya, korban meminta bantuan kepada tukang tambal ban. Namun tukang tambal ban tersebut tidak berani menolong. Kedua korban pun dikeroyok oleh para pelaku. "Saksi berusaha melarikan diri. Sepeda motor milik korban yang masih berada di tempat juga dirusak massa pesilat, pelaku dilempar balok kayu, helm, dan batu," terangnya.

3. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis

Lamongan Gak Aman, Motor Mogok Malah Dikeroyok Pesilatilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus penganiayaan itu pun didengar petugas Polsek Babat. Sejumlah anggota Polri datang ke tempat kejadian dan membawa korban ke Rumah Sakit NU Babat untuk mendapatkan perawatan. Sementara, para pelaku kabur menggeber motornya ke arah Timur.

Usai kejadian, Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan dan selang sehari, polisi menemukan jejak para pesilat. Sebanyak 12 anggota perguruan silat itu pun ditangkap. Mirisnya, lima orang pelaku masih di bawah umur.

Para pelaku dikenakan Pasal tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP, membawa senjata tajam tanpa ijzn, Pasal 2 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan tindak pidana ringan, melakukan konvoi tanpa ijin yang dapat mengganggu ketertiban umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510, 511 KUHP. "Kita terapkan pasal berlapis pada para pelaku," pungkasnya.

Baca Juga: Di Lamongan, Hama Padi Dimasak dan Jadi Festival

Imron Saputra Photo Community Writer Imron Saputra

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya