KPK Geledah Rumah Istri Ketua DPRD Jatim di Lamongan

Pengeledahan itu terkait pengembangan kasus dana hibah

Lamongan, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeledah kediaman pribadi istri Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Fujika Senna Oktaviadi di Desa Puter, Kecamatan Kembambahu, Kabupaten Lamongan, pada Jumat (20/1/2023) pagi.

Sekitar 8 petugas KPK nampak keluar masuk ke dalam rumah megah yang berada di tengah-tengah perlambang tersebut. Penggeledahan rumah dari istri Ketua DPRD Jatim Fujika Senna Oktavia itu juga dijaga ketat oleh dua personel Brimob Polda Jatim.

Sebelumnya KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan suap dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak dalam operasi tangkap tangan (OTT). 

1. Sekitar satu jam petugas melakukan penggeledahan di kediaman istri Ketua DPRD Jatim

KPK Geledah Rumah Istri Ketua DPRD Jatim di LamonganRumah Ketua DPRD Jatim Kusnadi di Desa Puter, Kecamatan Kembambahu, Kabupaten Lamongan digeledah KPK. IDN Times/Imron

Pengeledahan rumah Ketua DPRD Jatim Kusnadi itu dimulai sejak puku 00.09 hingga 10.15 dengan disaksikan langsung oleh ketua RT 03, Desa Puter bernama Rokanah. Menurut Rokanah, ada dua lemari di dia ruangan atau kamar pribadi yang digeledah oleh KPK.

"Ada dua lemari tadi yang di geledah oleh petugas katanya mau nyari dokumen di rumah Ibu Fujika Senna Oktavia di Desa Puter, Kecamatan Kembambahu. Dan pengeledahan sekitar satu jam lebih," kata Rokanah kepada IDN Times di lokasi.

Baca Juga: Mainan Rasuah Dana ‘Kenakalan’ Hibah di Daerah

2. Pengeledahan itu hanya disaksikan dua orang pembantu 

KPK Geledah Rumah Istri Ketua DPRD Jatim di LamonganRumah Ketua DPRD Jatim Kusnadi di Desa Puter, Kecamatan Kembambahu, Kabupaten Lamongan digeledah KPK. IDN Times/Imron

Rokanah menjelaskan, dalam pengeledahan rumah Ketua DPRD Jatim Kusnadi tersebut, petugas hanya ditemani oleh dirinya saja dan dua pembantu di rumah tersebut. Untuk penghuni rumah mewah itu sendiri Kusnadi dan Fujika Senna Oktavia tidak sedang berada di rumah.

"Ya sebelum adanya pengeledahan dua petugas datang minta izin mau melakukan penggeledahan. Untuk pemilik rumah tidak ada katanya sedang di Surabaya," terangnya.

3. Ada koper dan kardus yang dibawa petugas KPK keluar dari rumah Ketua DPRD Jatim

KPK Geledah Rumah Istri Ketua DPRD Jatim di LamonganRumah Ketua DPRD Jatim Kusnadi di Desa Puter, Kecamatan Kembambahu, Kabupaten Lamongan digeledah KPK. IDN Times/Imron

Sementara dalam pengeledahan tersebut, nampak salah seorang anggota KPK membawa satu koper, kardus karton dan tas ransel yang dibawa keluar dari rumah pribadi Ketua DPRD Jatim Kusnadi. Tas ransel, koper hingga kardus tersebut langsung dibawa masuk ke dalam mobil oleh salah seorang petugas. 

Sedangkan sejumlah petugas saat diminta keterangan awak media lebih memilih bungkam dan bergegas meninggalkan lokasi kediaman rumah Ketua DPRD Jatim Kusnadi tersebut.

 

4. Pengembangan kasus korupsi dana hibah

KPK Geledah Rumah Istri Ketua DPRD Jatim di LamonganPenetapan tersangka kasus dugaan korupsi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak di KPK, Rabu (15/12/2022). (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali FIkri menegaskan bahwa penggeledahan di sejumlah tempat di Jatim masih terkait pengembangan kasus korupsi dana hibah. Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Sahat Tua P Simandjuntak, KPK menetapkan Rusdi (RS, orang kepercayaan Sahat), Abdul Hamid (AH, Kepala Desa Jelgung), dan Ilham Wahyudi (IW, Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat).

Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. Sahat dan Rusdi ditangkap di Gedung DPRD Jawa Timur, sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi di rumahnya masing-masing, kawasan Sampang, Jawa Timur.

Sahat Tua P Simandjuntak sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur diduga menawarkan diri untuk memuluskan pencairan hibah bagi kelompok masyarakat (Pokmas). Dia meminta jatah 20 persen dari setiap dana hibah yang dicairkan, sementara tersangka Abdul Hamid yang juga Koordinator Pokmas mendapat 10 persen.

Dari kesepakatan itu, dana hibah untuk Pokmas pada tahun anggaran 2021 dan 2022 sudah cair Rp40 miliar.

Sahat dan Abdul Hamid bersepakat melakukan hal yang sama untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan nilai Rp2 miliar. Namun, mereka keburu ditangkap ketika uang baru diserahkan Rp1 miliar ke Sahat.

KPK menduga Sahat telah menerima setidaknya Rp5 miliar dari praktek suap ini. Hal ini pun akan didalami oleh KPK dengan mencari bukti dan memeriksa saksi.

Akibat perbuatannya, Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: KPK Sita Sejumlah Bukti saat Geledah Rumah Petinggi DPRD Jatim

Imron Saputra Photo Community Writer Imron Saputra

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya