Konflik Asmara Kakek-kakek di Tuban, 1 Nyawa Melayang

Pelaku kini telah diamankan polisi 

Tuban, IDN Times - Seorang kakek berinisial S (62) asal Desa Bate, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban kini harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap setelah membunuh Sumiran (55) yang tak lain adalah tentangannya sendiri pada Minggu (26/3/2023). Pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati teringat mantan istrinya pernah dibawa kabur ke Jakarta oleh korban.

1. Korban dibunuh saat berada di persawahan

Konflik Asmara Kakek-kakek di Tuban, 1 Nyawa MelayangSeorang kakek tega menghabisi nyawa tetangganya karena masalah dendam. Dok Istimewa

Kasi Humas Polres Tuban Iptu Jamhari Mukri mengatakan, kasus pembunuhan tersebut terjadi di area persawahan milik Sarwi. Saat itu pelaku yang tengah bekerja di sawah milik Sarwi bertemu dengan korban. Korban kemudian dipukul kepalanya menggunakan kayu sebanyak dua kali.

"Saat pertemuan itu pelaku kemudian teringat jika mantan istrinya pernah dibawa kabur oleh korban. Dan secara sepontan memukul korban," kata Jamhari.

Baca Juga: PMK Mengganas, 10 Hari 12 Ekor Sapi di Tuban Mati 

2. Pelaku sakit hati karena rumah yang dibangun ditempati oleh korban

Konflik Asmara Kakek-kakek di Tuban, 1 Nyawa MelayangSeorang kakek tega menghabisi nyawa tetangganya karena masalah dendam. Dok Istimewa

Selain pernah membawa lari mantan istrinya ke Jakarta, pelaku juga kesal lantaran rumah yang ia bangun bersama mantan istrinya tersebut kini telah ditempati oleh korban bersama mantan istrinya. Saat ini korban telah dievakuasi petugas dan polisi yang tiba di lokasi kejadian juga telah meminta keterangan dari para saksi.

"Jadi korban ini sedang lewat di sampingnya membawa pupuk kemudian pelaku memukulinya korban sendiri mengalami pendarahan pada bagian kepala dan mengakibatkan meninggal dunia," jelasnya.

3. Pelaku kini telah diamankan polisi

Konflik Asmara Kakek-kakek di Tuban, 1 Nyawa MelayangSeorang kakek tega menghabisi nyawa tetangganya karena masalah dendam. Dok Istimewa

Sementara untuk pelaku sendiri juga telah diamankan di kantor polisi. Bersama itu sebuah kayu dengan panjang 120 cm yang dibuat untuk menghabisi nyawa korban pun telah dijadikan sebagai barang bukti. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Sub 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun. 

"Sejumlah alat bukti juga telah kita amankan termasuk kayu yang dibuat untuk menganiaya korban," pungkasnya.

Baca Juga: Kapal Nelayan di Tuban Tenggelam, Lima Orang Selamat Satu Meninggal

Imron Saputra Photo Community Writer Imron Saputra

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya