Baru Bebas dari Penjara, Pria Ini Kembali Ditangkap karena Narkoba

 Sabu tersebut akan dipakai sendiri 

Lamongan, IDN Times - Kehidupan di penjara sepertinya tak membuat kapok MZ (41). Warga asal Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan ini kembali ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Diketahui, MZ baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Lamongan pada bulan Oktober 2022, lalu. Ia dipenjara karena kasus narkoba.

1. Sabu tersebut akan dipakai sendiri

Baru Bebas dari Penjara, Pria Ini Kembali Ditangkap karena NarkobaMapolres Lamongan. IDN Times/ Imron

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiyantoro mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan tak lama setelah MZ membeli sabu-sabu di dekat tempat tinggalnya. Saat digeledah, pelaku terbukti membawa satu klip sabu-sabu yang hendak dipakai sendiri di rumahnya.

"Tersangka berhasil diamankan dan kami menemukan satu klip sabu-sabu di saku celananya," terang Anton.

Baca Juga: 30 Tahun Menabung, Tukang Pijat di Lamongan Berangkat Haji 

2. Polisi kemudian mengamankan 0,68 gram sabu

Baru Bebas dari Penjara, Pria Ini Kembali Ditangkap karena NarkobaGedung Mapolres Lamongan. IDN Times/ Imron

Anton mengungkapkan, informasi mengenai penyalahgunaan narkotika tersebut pertama kali didapat oleh salah seorang satu anggota kepolisian. Setelah itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengendus adanya kegiatan mencurigakan dan menangkap tersangka yang telah lama diintai. 

"Penangkapan dilakukan di malam hari, saat tersangka sedang berjalan kaki di dalam sebuah gang. Petugas kemudian melakukan pengeledahan dan mendapati 0,68 gram sabu terhadap tersangka," katanya.

3. Pelaku membeli sabu seharga Rp800 ribu

Baru Bebas dari Penjara, Pria Ini Kembali Ditangkap karena NarkobaMapolres Lamongan. IDN Times/ Imron

Anton menerangkan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut hendak digunakan sendiri setelah membelinya. Ternyata, sabu-sabu tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenal, yang berasal dari wilayah Gresik. Transaksi pembelian dilakukan dengan sistem ranjau dan pengambilan barang dilakukan secara rahasia. Sementara kasus ini akan terus diselidiki.

"Ngakunya membeli satu klip sabu-sabu dengan harga Rp800 ribu dan berniat mengonsumsinya sendiri," pungkasnya.

Baca Juga: BNN Amankan 100 Kg Sabu dari Kontainer di Nganjuk

Imron Saputra Photo Community Writer Imron Saputra

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya