Dua Pelaku Curanmor Diringkus, Keduanya Incar Motor di Kosan Malang

Peringatab untuk penyewa kos di Malang

Kota Malang, IDN Times - Polres Malang Kota kembali meringkus dua pelaku curanmor. Mereka adalah Agus Supriono (41) Warga Desa Bedes, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang dan Wiryono (35) warga Desa Budengan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Keduanya diringkus di dua lokasi berbeda, tapi dengan modus yang sama, yaitu menggasak motor di rumah indekos mahasiswa.

Baca Juga: Polda Jawa Timur Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Pasuruan dan Malang

1. Penjaga kos malah curi motor di kos

Dua Pelaku Curanmor Diringkus, Keduanya Incar Motor di Kosan MalangIDN Times/Habil Misbachul

Wakapolres Malang Kota, Kompol Bambang Christanto, dalam rilis oleh Polres Malang Kota pada hari Selasa (27/11) mengatakan Agus Supriono mencuri sepeda motor di rumah kos yang harusnya ia jaga di Jalan Sigura-gura III, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

"Pelaku bekerja sebagai penjaga kos dan sudah mengetahui kondisi lapangan," ujarnya.

Baca Juga: Kelabui Korban, Pencuri Motor di Surabaya Pakai Jaket Grab

2. Mengganti plat nomor motor curian

Dua Pelaku Curanmor Diringkus, Keduanya Incar Motor di Kosan MalangIDN Times/Habil Misbachul

Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa motor ke rumah kos tempat tinggalnya dan mengganti plat nomornya.

"Setelah mencuri, kendaraan pelaku bawa ke rumah kos tempat pelaku tinggal di daerah Blimbing dan mengganti plat nomornya dengan plat nomor motor miliknya yang ditarik leasing," lanjut Bambang.

3. Datang ke Malang untuk mencuri

Dua Pelaku Curanmor Diringkus, Keduanya Incar Motor di Kosan MalangIDN Times/Habil Misbachul

Beda lagi dengan aksi Wiryono yang datang dari Kabupaten Pasuruan ke Kota Malang hanya untuk mencuri motor di rumah kos. Ia melakukan aksinya di Jalan Bendungan Sutami, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dengan menggunakan kunci T.

4. Kena razia saat bawa kabur motor curian

Dua Pelaku Curanmor Diringkus, Keduanya Incar Motor di Kosan Malangharianamanah.com

Sialnya saat hendak pulang ke Pasuruan Wiryono terjaring razia dalam perjalanan pulang. "Saat di depan Polsek Lawang, pelaku kena razia. Kemudian dari situ pelaku diamankan," terang Bambang.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Polres Malang Kota Ciduk Sindikat Curanmor Spesialis Kosan

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya