Tinggal Serumah, Paman Perkosa Keponakannya yang Masih SD Saat Tidur

Bejat sekali kau Ferguso!

Surabaya, IDN Times - Keluarga sepatutnya menjadi tempat berlindung terutama bagi anak-anak. Namun, tidak bagi seorang siswi SD berusia 13 tahun yang tinggal di Lontar, Surabaya ini. Ia malah menjadi korban pemerkosaan oleh keluarganya sendiri, yaitu pamannya. Bahkan hingga hamil dan keguguran.

Baca Juga: Sang Ibu Tak Terima! Bayi 11 Bulan Tewas, Diperkosa Suami Pengasuh

1. Pelaku merupakan paman korban

Tinggal Serumah, Paman Perkosa Keponakannya yang Masih SD Saat TidurIDN Times/Sukma Shakti

KB, sang pelaku pemerkosaan, melancarkan niat bejatnya di rumah. KB memang tinggal serumah dengan korban sejak ibu korban meninggal dan ayahnya menikah lagi beberapa tahun silam. Korban pun dirawat oleh KB dan istrinya di rumah tersebut.

"Tersangka merupakan paman korban yang tinggal serumah dengan korban sejak orang tua korban meninggal, persetubuhan tersebut dilakukan tersangka pertama kali bulan Agustus 2017 dan dilakukan sering kali hingga terakhir bulan september 2018," ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, saat dihubungi IDN Times, Sabtu (17/11).

2. Dilakukan saat korban sedang tidur

Tinggal Serumah, Paman Perkosa Keponakannya yang Masih SD Saat TidurIDN Times/Sukma Shakti

Ruth menjelaskan, KB menyetubuhi korban saat malam hari, ketika korban sedang terlelap. Ia menyelinap ke kamar korban dan langsung mendekap tubuh korban dan melakukan penetrasi kepada korban.

"Setelah melakukan persetubuhan tersebut, tersangka berpesan agar tidak memberi tahu orang lain," lanjut Ruth.

3. Sang guru melaporkan hal tersebut ke polisi

Tinggal Serumah, Paman Perkosa Keponakannya yang Masih SD Saat TidurIDN Times/Sukma Shakti

Akibat perbuatan yang telah dilakukan selama setahun, korban pun akhirnya hamil. Kehamilan ini pertama kali diketahui oleh guru sekolah korban saat ia mengalami pendarahan selama jam belajar. Ketika dibawa ke rumah sakit, rupanya korban telah mengalami keguguran.

"Setelah ketahuan korban keguguran, gurunya melapor ke Unit PPA Polrestabes Surabaya dan ditangkaplah pelaku ini. Pelaku dikenakan Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar," jelas Ruth.

Baca Juga: Keji! Paman Perkosa Keponakannya yang masih SD Hingga Hamil

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya