Terima Putusan Hakim, Mak Susi: Demi Merah Putih Harus Dipenjara

Ia divonis 7 bulan penjara

Surabaya, IDN Times - Persidangan terdakwa kasus provokasi Asrama Mahasiswa Papua, Tri Susanti alias Mak Susi diwarnai pekikan merdeka. Mak Susi didampingi para simpatisannya selama sidang putusan yang ia jalani pada Senin (3/1) di Pengadilan Negeri Kota Surabaya.

1. Sidang diiringi pekik merdeka dan lagu "Berkibarlah Benderaku"

Terima Putusan Hakim, Mak Susi: Demi Merah Putih Harus DipenjaraMak Susi saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/2). IDN Times/Fitria Madia

Mak Susi memasuki ruang sidang di Ruang Garuda 2 dengan mengenakan kemeja putih, celana jeans, dan rompi tahanan merah. Sejak tiba di PN Surabaya hingga beranjak dari ruang transit tahanan, perjalanan Mak Susi selalu diiringi pekik merdeka.

Berdasarkan hasil sidang, Ketua Majelis Hakim Yohannes Hehamony memutuskan bahwa Mak Susi bersalah telah menyebarkan berita bohong hingga memprovokasi dan divonis 7 bulan penjara. Mak Susi pun menerima dan meninggalkan ruang sidang dengan menyanyi lagu "Berkibarlah Benderaku" cipataan Ibu Sud.

"Siapa berani menurunkan engkau
Serentak rakyatmu membela
Sang merah putih yang perwira
Berkibarlah selama-lamanya," lantunnya diikuti para simpatisan.

2. Menangis di pelukan orang terdekatnya

Terima Putusan Hakim, Mak Susi: Demi Merah Putih Harus DipenjaraMak Susi saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/2). IDN Times/Fitria Madia

Ketika tiba di ruang transit sebelum kembali dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, Mak Susi disambut oleh keluarga dan sahabat-sahabatnya. Susi yang awalnya berusaha tegar akhirnya luluh. Ia pun menangis sembari memeluk sahabat dan anak-anaknya.

"Demi merah putih harus dipenjara!" serunya seraya mengepalkan tinju ke udara.

Baca Juga: Kasus Asrama Mahasiswa Papua, Mak Susi Dituntut Satu Tahun Penjara

3. Langsung terima putusan hakim

Terima Putusan Hakim, Mak Susi: Demi Merah Putih Harus DipenjaraMak Susi usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/2). IDN Times/Fitria Madia

Mak Susi diketahui menerima keputusan Hakim tanpa melalui proses banding atau pun pikir-pikir. Ia masih harus menjalani sisa masa hukumannya yang dipotong masa tahanan menjadi 3 bulan. Ia tidak berkenan menjelaskan alasannya menerima putusan bersalah tersebut.

"Terlepas bersalah atau tidak, tujuan utama kita kan memasang bendera merah putih," ungkapnya seusai persidangan.

Baca Juga: Kasus Asrama Mahasiswa Papua, Mak Susi Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya