Tarif Listrik Rumah Pompa Naik, Warga Mulyorejo Mengeluh ke Dewan

Sejak 2005 bangun dan rawat rumah pompa secara swadaya

Surabaya, IDN Times - Warga RW VI, Mulyorejo mengadu ke DPRD Surabaya, Jumat (11/10). Mereka mengeluh lantaran tarif listrik rumah pompa di kawasan tersebut naik. Padahal, selama ini mereka membayar listrik tersebut secara swadaya, tanpa bantuan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

1. Buat dan rawat rumah pompa secara mandiri

Tarif Listrik Rumah Pompa Naik, Warga Mulyorejo Mengeluh ke DewanIDN Times/Fitria Madia

Wakil Ketua RW VI, Mulyosari Imam Rohmadi menjelaskan, rumah pompa tersebut awalnya dibangun secara gotong royong oleh masyarakat pada 2005. Kala itu, warga menghabiskan dana hingga Rp150 juta.

Untuk mengoperasikan rumah pompa, mereka menggunakan generator. Namun, ketika gensetnya rusak pada 2018, mereka beralih menggunakan listrik dari PLN dengan tarif sosial.

"Dulu biayanya Rp600 ribu sekian. Itu masih bisa kami bayar sendiri dari urunan masyarakat yang disetorkan ke RT lalu ke RW," ujarnya ketika ditemui di Kantor DPRD Surabaya.

2. Keberataan saat kelas listrik dikategorikan industri

Tarif Listrik Rumah Pompa Naik, Warga Mulyorejo Mengeluh ke DewanIDN Times/Fitria Madia

Namun pada Agustus 2019, tiba-tiba status yang dikenakan pada rumah pompa tersebut berubah menjadi industri. Tarifnya pun naik hampir Rp1 juta. Padahal, dalam kurun waktu 3 bulan mereka tak pernah menggunakan rumah pompa tersebut, mengingat masih musim kemarau.

"Makanya, kami ke DPRD minta tolong diturunkan lagi ke tarif sosial. Karena kalau ini terus sampai musim hujan, kami sudah hitung-hitung bisa kena Rp4 juta per bulannya dan sangat memberatkan," lanjut Ali.

Baca Juga: DPRD Surabaya 2019-2024 Dilantik, Awi Jadi Ketua Sementara

3. Rumah pompa harusnya diserahkan ke Pemkot

Tarif Listrik Rumah Pompa Naik, Warga Mulyorejo Mengeluh ke DewanIDN Times/Fitria Madia

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono kaget saat mendengar warga berswadaya untuk membangun rumah pompa dan membayar biaya listrik tiap bulannya. Padahal, hal tersebut harusnya merupakan kewajiban Pemkot.

Setelah ditelusuri, lahan yang digunakan merupakan fasilitas umum atau fasilitas sosial dari salah satu pengembang. Baktiono mengatakan, berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2010 Kota Surabaya, fasum dan fasos pengembang wajib diberikan kepada Pemkot Surabaya.

"Warga ini patut diapresiasi karena mereka membangun rumah pompa sendiri seharga Rp150 juta. Harusnya itu diambil alih Pemkot karena merupakan fasum dan fasos sesuai Perda," tuturnya.

3. PLN bersedia membantu

Tarif Listrik Rumah Pompa Naik, Warga Mulyorejo Mengeluh ke DewanIDN Times/Fitria Madia

Di tempat yang sama, Manajer Pelayanan PLN Surabaya Irsyam Asri Putra menjelaskan, kenaikan kelas pelanggan berdasarkan evaluasi rutin yang mereka lakukan. Namun, setelah berdiskusi dengan warga dan anggota dewan, kemungkinan listrik di rumah pompa tersebut dapat dimasukkan ke dalam CSR.

"Solusi ke depan kami siap membantu melistriki rumah pompa tersebut. Kalau ditangani warga gak masalah. Kalau ditangani Pemkot akan kami ubah kodenya," jelasnya.

4. Bappeko sedang menangani

Tarif Listrik Rumah Pompa Naik, Warga Mulyorejo Mengeluh ke DewanIDN Times/Fitria Madia

Kasubbid Transportasi Sumber Daya Air dan Utilitas Bappeko Surabaya Adi Gunita mengatakan bahwa rumah pompa tersebut sedang dalam proses pengecekan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR) terkait kasus penyerahan fasilitas umum. Jika sudah beres, ia akan mengatur skema pembiayaan dan lainnya.

"Kalau pun nanti belum diserahkan, kami akan buat perjanjian hukum apakah RW mau menghibahkan ke Pemkot untuk penanggulangan banjir tersebut," tutupnya.

Baca Juga: Antisipasi Banjir, Surabaya Bakalan Punya Rumah Pompa Baru

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya