Tangis Tumpah Usai Putusan, Stella: Puji Tuhan Saya Dinyatakan Bebas

Stella diputus tak bersalah atas kasus pencemaran nama baik

Surabaya, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Surabaya telah ketok palu. Terdakwa Stella Monica dinyatakan bebas dan tidak bersalah atas semua dakwaan mengenai pencemaran nama baik terhadap klinik L'Viors. Stella pun menyambut putusan hakim dengan derai air mata.

1. Stella menangis usai divonis bebas

Tangis Tumpah Usai Putusan, Stella: Puji Tuhan Saya Dinyatakan BebasEkspresi Stella Monica memeluk ibundanya usai mendengar vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/12/2021). IDN Times/Fitria Madia

Dengan kaus putih dan celana hitam, Stella duduk di kursi pesakitan sembari menggenggam segumpal tisu. Ketika Ketua Majelis Hakim Imam Supriyadi membacakan amar putusannya, Stella pun tak kuat menahan air mata. Tangisan bahagia tumpah membasahi masker putihnya.

"Puji tuhan saya dinyatakan bebas," ungkap Stella, Selasa (14/12/2021).

Setelah palu diketok oleh hakim, Stella beranjak dari kursi terdakwa. Ibunya, Eni, langsung menyambut dan memeluknya. Tangis kedua perempuan ini pun pecah di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Surabaya.

2. Lega karena tak terbukti lakukan pencemaran nama baik

Tangis Tumpah Usai Putusan, Stella: Puji Tuhan Saya Dinyatakan BebasStella Monica usai mendengar vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/12/2021). IDN Times/Fitria Madia.

Stella merasa lega karena dinyatakan tak bersalah atas kasus yang menjeratnya. Persidangan telah membuktikan bahwa Stella tidak bersalah atas pencemaran nama baik terhadap klinik L'Viors akibat curhatannya di media sosial.

"Terima kasih untuk hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan saya tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik atau pun penghinaan terhadap klinik L'Viors. Terima kasih," ungkapnya.

Baca Juga: Hakim Tak Lengkap, Putusan Stella Monica Ditunda 2 Pekan

3. Stella dinyatakan tak bersalah

Tangis Tumpah Usai Putusan, Stella: Puji Tuhan Saya Dinyatakan BebasStella Monica di kursi terdakwa saat mendengarkan vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/12/2021). (IDN Times/Fitria Madia)

Saat membacakan amar putusan, Imam menyatakan bahwa Stella divonis bebas dan diputus tidak bersalah atas seluruh dakwaan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," sebut Imam.

Baca Juga: [BREAKING] Stella Monica Divonis Bebas

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya