Sudah 6 Kali Pria Ini Rekam Perempuan Ganti Baju dalam Kamar Ganti Mal

Ia adalah pegawai toko

Surabaya, IDN Times - Seorang pria bernama Erick Dwi Guna (26) diringkus polisi. Ia tertangkap basah oleh korbannya saat melakukan aksi perekaman perempuan yang sedang ganti baju di kamar pas sebuah mal di Kota Surabaya.

1. Pelaku adalah pelayanan toko

Sudah 6 Kali Pria Ini Rekam Perempuan Ganti Baju dalam Kamar Ganti MalIDN Times/Arief Rahmat

Erick kerap melancarkan aksinya merekam perempuan dalam kamar ganti di sebuah mal kawasan Surabaya Barat. Kapolsek Wiyung Kompol M Arsyad mengatakan bahwa Erick merupakan pegawai di sebuah toko pakaian dalam mal tersebut.

"Tersangka merupakan customer assistant di sebuah toko pakaian. Dia melancarkan aksinya saat sedang bekerja di depan kamar pas," ujar Arsyad saat dihubungi IDN Times, Selasa (12/11).

2. Korban tengah mencoba celana di kamar pas

Sudah 6 Kali Pria Ini Rekam Perempuan Ganti Baju dalam Kamar Ganti MalIDN Times/Sukma Shakti

 

Aksi Erick terungkap saat salah seorang pelanggan toko tengah mencoba celana di kamar pas pada Minggu (10/11). Ketika itu hanya tersisa pakaian dalam di tubuh sang pelanggan. Namun betapa kagetnya ia saat melihat ada telepon genggam yang terselip di bawah kamar pasnya.

"Kemudian pelapor mengetahui bahwa ada orang yang merekam seketika itu pelapor membuka pintu dan mengejar tersangka yang lari ke area fitting room yang lain," lanjutnya.

3. Ditangkap oleh satpam mal

Sudah 6 Kali Pria Ini Rekam Perempuan Ganti Baju dalam Kamar Ganti MalIDN Times/Sukma Sakti

 

Pelanggan yang yakin bahwa dirinya telah diintip dan direkam berusaha menemui manajer toko. Namun usahanya gagal. Akhirnya ia melapor ke satpam mal dan Erick pun diringkus.

"Lelapor mencoba menemui manager toko namun tidak ada tanggapan, lanjut menemui Security Mall dan ditangkap," tuturnya.

 

Arsyad menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara dari pelaku setidaknya ia telah melakukan perekaman terhadap pelanggan perempuan di kamar pas sebanyak 6 kali. Namun polisi masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas aksi ponografi tersebut.

"Ia dijerat pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 9 UU RI No. 44 tentang Pornografi. Barang bukti yang kita amankan telepon genggam yang dipakai saat merekam," pungkasnya.

Baca Juga: Video Pornografi Anak di Banyuwangi, Polisi Turun Tangan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya