Setelah Minta Cabut Paspor, Polisi Dalami Rekening Veronica

Dua rekening Veronica sudah dikantongi polisi

Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan sedang mendalami rekening bank milik tersangka kasus provokasi dan hoaks Papua Veronica Koman. Mereka menduga terdapat aliran dana yang berkaitan dengan kasus kerusuhan Papua.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. Luki menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi dua rekening milik Veronica. Saat ini tim penyidik tengah dalam proses pendalaman atas dua nomor rekening tersebut.

"Sedang didalami, tadi saya sudah sampaikan kami punya dua nomor rekening baik bank daam negeri maupun luar negeri," ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (10/8).

1. Mencari tahu aliran dana untuk Veronica

Setelah Minta Cabut Paspor, Polisi Dalami Rekening Veronica

Luki mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan lantaran pihaknya merasa perlu mengetahui aliran dana, baik yang masuk maupun keluar dari rekening bank milik Veronica. Aliran dana ini diduga berhubungan dengan kerusuhan Papua.

"Kami akan koordinasi kami akan mencari tahu masuk dari mana. Keluar kepada siapa. Ini untuk mencari benang merah terhadap permasalahan yang terjadi di Indonesia," lanjutnya.

2. Diduga ada pendanaan

Setelah Minta Cabut Paspor, Polisi Dalami Rekening VeronicaIDN Times/Fitria Madia

Namun hingga saat ini Luki masih enggan menyebutkan rincian pihak yang diduga terlibat dengan tersangka Veronica. Yang pasti, ia menduga ada pendanaan yang terjadi dalam proses penyebaran informasi terduga hoaks dan provokasi oleh Veronika.

"Arahnya ke sana, tapi kami masih dalami itu," imbuhnya.

Baca Juga: Amnesty Sebut Veronica Dikriminalisasi, Kapolda: Dia Langgar Hukum

3. Veronica dijerat UU ITE

Setelah Minta Cabut Paspor, Polisi Dalami Rekening VeronicaTwitter/@veronicakoman

Sebelumnya, Veronica ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan No. 10 Surabaya, pada 16-17 Agustus 2019.

Polisi menyebut Veronica disangka telah melakukan provokasi di media sosial (medsos) Twitter. Provokasi itu ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri. Polisi menilai provokasi itu ada muatan hoaks tidak sesuai fakta lapangan.

Akibat perbuatannya, Veronica terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. Bahkan, paspor Veronica dicabut oleh pihak imigrasi.

Baca Juga: Ditjen Imigrasi Deteksi Veronica Koman Berada di Australia

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya