Selama Larangan Mudik, 648 Orang Ditolak Naik Kereta di Daop 8

Karena mereka tak penuhi persyaratan penumpang

Surabaya, IDN Times - Ratusan calon penumpang kereta api yang hendak berangkat dari stasiun-stasiun Daop 8 Surabaya telah ditolak selama masa pelarangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021. Penolakan ini kebanyakan dikarenakan para calon penumpang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi penumpang kereta api.

1. Sebanyak 648 orang ditolak naik kereta di Daop 8 Surabaya

Selama Larangan Mudik, 648 Orang Ditolak Naik Kereta di Daop 8ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Manajer Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif menyebutkan, sejak tanggal 6 hingga 14 Mei 2021, telah ada 8.987 penumpang yang berangkat dari stasiun-stasiun Daop 8 Surabaya. Di luar jumlah itu, sebanyak 648 calon penumpang telah ditolak dan batal berangkat.

"Tanggal 6 Mei sampai tanggal 14 Mei sebanyak 8.987 penumpang. Yang tidak lolos atau tidak sesuai persyaratan sebanyak 648 orang," ujar Luqman, Sabtu (15/5/2021).

Baca Juga: Petugas Akui Sulit Cegah Warga Mudik Lokal dari Jakarta ke Bekasi

2. Sekitar 1000 penumpang jarak jauh berangkat selama H1 dan H2 lebaran

Selama Larangan Mudik, 648 Orang Ditolak Naik Kereta di Daop 8Suasana Stasiun Pasarturi yang berjalan normal, Rabu (21/4/2021). Dok Humas Daop 8

Sedangkan di H1 dan H2 lebaran yaitu 13 dan 14 Mei 2021, jumlah penumpang KAI Jarak Jauh cukup tinggi yaitu 542 orang untuk tanggal 13 dan 522 penumpang di tanggal 14 Mei. Jumlah ini memang tak semaksimal di tahun-tahun sebelumnya lantaran adanya pembatasan jumlah penumpang.

"PT KAI menerapkan protokol kesehatan dengan ketat yaitu salah satunya membatasi jumlah penumpang sebanyak 70 persen dari total kapasitas kereta sebetulnya," tutur Luqman.

3. Jika tak memenuhi persyaratan akan ditolak

Selama Larangan Mudik, 648 Orang Ditolak Naik Kereta di Daop 8Suasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Luqman memastikan bahwa para penumpang yang menggunakan jasa PT KAI ini telah memenuhi persyaratan sebagai penumpang. Di antaranya, para penumpang harus memiliki kepentingan mendesak dan bukan untuk mudik. Mereka juga perlu mengantongi surat izin dan surat keterangan bebas COVID-19 seperti rapid test atau pun GeNose C19. Jika tak memenuhi, maka mereka akan ditolak seperti 648 orang tersebut.

"Yang boleh perjalanan naik KA pada 6-17 Mei yaitu urusan dinas atau kerja, anggota keluarga sakit atau meninggal, dan ibu hamil akan melahirkan dengan didampingi 1 orang," terang Luqman.

Selama masa larangan mudik lebaran 2021 ini, terdapat 10 relasi kereta api yang beroperasi baik jarak jauh maupun KA lokal yaitu :

1. KA Maharani tujuan Semarang
2. KA Argo anggrek tujuan Gambir
3. KA Probowangi tujuan Banyuwangi
4. KA Pasundan tujuan Bandung
5. KA Argo wilis tujuan Bandung
6. KA Sritanjung tujuan Banyuwangi
7. KA Sritanjung tujuan Yogyakarta
8. KA Bima tujuan Gambir
9. 9. Tawangaluan malang banyuwangi
10. 10. Gajayana malang -gambir

Baca Juga: Kakak Beradik Meninggal Tertabrak Kereta Api di Ngawi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya