Kakak Beradik Tewas Tertabrak Kereta Api di Ngawi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ngawi, IDN Times - Dua orang yang merupakan pengayuh sepeda dan yang dibonceng tewas tertabrak kereta Sri Tanjung di Kabupaten Ngawi, Minggu (9/5/2021). Korban dari peristiwa itu berrnama Pinkan Andarista (20) dan Aini (6), adiknya warga Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng.
Mereka meregang nyawa di perlintasan tanpa palang pintu atau KM 183 2 di desa setempat. Tubuh kakak beradik ini terpelanting hingga lebih dari 20 meter dari lokasi kejadian. Keduanya akan mengantar makanan ke kerabat yang menjadi tradisi maleman atau menjelang Lebaran kata Kepala Desa Tambakromo, Muhammad Suhadi.
Baca Juga: Brak! Nyetir Mobil Sendiri, Mahasiswi Sidoarjo Tertabrak Kereta Api
1.Korban meregang nyawa di lokasi kejadian
Ia tidak mengetahui persis kecelakaan maut tersebut. Hanya saja, sebelum kejadian suara klakson kereta api terdengar cukup lama di sekitar tempat kejadian. Sesaat kemudian, sejumlah warga nampak berlari ke arah rel jalur ganda di desa setempat.
Sepeda onthel yang dikendarai Pinkan diketahui ringsek. Sementara, kedua korban dinyatakan meninggal seketika. Warga menutupi dua tubuh tidak bernyawa dengan daun pisang. Kejadian itu akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
2. Diduga korban kurang waspada
Editor’s picks
Kapolsek Geneng AKP Dhanang Prasmoko mengatakan bahwa penyebab kecelakaan itu diduga karena kurang hati-hatinya korban. Apalagi, saat melintas di jalur ganda yang frekuensi lalu lintas kereta api cukup tinggi.
Sebelum kejadian, ia menjelaskan kereta Argo Wilis relasi Surabaya Gubeng - Bandung sedang melintas. Beberapa saat kemudian, di jalur kedua kereta Sri Tanjung melaju relasi Yogyakarta Lempuyangan - Surabaya Gubeng melaju dari arah sebaliknya. "Diduga, korban tidak melihat
3. PT KAI harapkan warga lebih hati-hati
Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko menyampaikan agar pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api. Ini sesuai dengan Pasal 114 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Peraturan itu mewajibkan pengemudi kendaraan untuk berhenti ketika sinyal akan melintasnya kereta sudah berbunyi, palang pintu mulai menutup. "Kami berharap agar warga penguna jalan lebih disiplin melalui perlintasan sebidang agar tidak ada lagi korban berjatuhan di perlintasan kereta," ujar Ixfan.
Baca Juga: Pikap Tertabrak Kereta Barang di Tulungagung, Tak Ada Korban Jiwa
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.