Rumah Ibadah di Surabaya Boleh Buka, Asal Bukan di Wilayah Zona Merah

Pemkot akan petakan kelurahan mana yang masuk zona merah

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya sudah mulai memperbolehkan berbagai tempat ibadah untuk kembali menjalankan peribadatan di tempat. Namun rumah ibadah yang sudah boleh buka hanya dikhususkan untuk daerah-daerah di luar zona merah.

1. Rumah ibadah sudah boleh selenggarakan ibadah di tempat

Rumah Ibadah di Surabaya Boleh Buka, Asal Bukan di Wilayah Zona MerahWakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Irvan Widyanto

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menyampaikan, setelah pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) usai, maka peraturan pembatasan kegiatan di rumah ibadah pun tak lagi berlaku. Namun kondisi persebaran COVID-19 di Kota Surabaya masih perlu diperhatikan dengan baik.

"Bu Wali Kota sudah menyosialisasikan terkait pembukaan tempat ibadah ini kepada asosiasi agama masing-masing. Memang protokol kesehatan masih harus ditegakkan meski nanti sudah boleh buka," ujar Irvan, Rabu (10/6).

2. Akan petakan zona merah untuk rumah ibadah

Rumah Ibadah di Surabaya Boleh Buka, Asal Bukan di Wilayah Zona MerahPenyemprotan disinfektan di Masjid Al Akbar Surabaya, Selasa (17/3). IDN Times/Dok. Humas Masjid Al Akbar

Irvan mengatakan, Pemkot Surabaya akan memetakan rumah ibadah mana saja yang termasuk dalam zona merah atau kawasan dengan kasus terkonfirmasi COVID-19 tinggi. Di kawasan zona merah itu rumah ibadah masih belum diperbolehkan untuk buka.

"Nanti kita akan overlay mapnya dengan zona merah berdasarkan kecamatan dan kelurahan. Kita cocokkan. Kalau ternyata di zona merah, nanti kita akan beri pengertian untuk tidak buka dulu sementara waktu hingga kondisinya membaik," tuturnya.

3. Beberapa protokol harus diikuti

Rumah Ibadah di Surabaya Boleh Buka, Asal Bukan di Wilayah Zona MerahTempat wudhu Masjid Al Akbar Surabaya di tengah masa pandemik. IDN Times/Dok. Istimewa

Nantinya para pengurus rumah ibadah diharapkan mengikuti protokol kesehatan yang disampaikan. Beberapa peraturan yaitu jamaah tidak boleh saling bersalaman, tidak menghidupkan AC serta tidak menggunakan karpet. Mereka juga diimbau agar tetap disiplin menjaga kebersihan serta melakukan penyemprotan disinfektan terutama setelah shalat yang jamaahnya banyak.
 
“Kemudian juga menyiapkan petugas atau relawan untuk melakukan screening, pengaturan terhadap shaf tempat shalat dan sebagainya. Para pengurus ini harus betul-betul disiplin, karena itu cara kita untuk menghadapi tatanan baru ini,” jelas Irvan.

Baca Juga: Ini Aturan Baru Menteri Agama untuk Pembukaan Kembali Rumah Ibadah

4. Risma mewanti-wanti agar tidak terjadi klaster baru

Rumah Ibadah di Surabaya Boleh Buka, Asal Bukan di Wilayah Zona MerahWali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat perayaan HUT ke-727 Surabaya, Minggu (31/5). Dok. Pemkot Surabaya

Terpisah, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga menyelenggarakan rapat virtual dengan pengurus gereja, vihara, masjid, dan klenteng. Risma meminta agar pengurus rumah ibadah bisa tegas dalam meneggakkan protokol kesehatan bagi para jemaatnya.

"Di Surabaya sudah terjadi sebelumnya, ada klaster yang berasal dari masjid. Karena itu ini jangan sampai terulang kembali. Sekali lagi kita harus berani menyampaikan kalau ada yang sakit agar tidak ikut salat di masjid," pesannya.

Baca Juga: Khofifah Pastikan Rumah Ibadah  di Jatim Dibuka Lagi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya