Pura-pura Bertransaksi, Polisi Tangkap Sindikat Uang Palsu Asal Jember

Mereka punya percetakan uang di Jember

Surabaya, IDN Times - Pelaku tindak pidana pengedaran uang palsu (upal) di Surabaya dan Sidoarjo, Eko (30) dan Suparman (38) diringkus Polsek Karang Pilang. Mereka merupakan jaringan komplotan pengedar upal dari Jember.

Baca Juga: Ayah dan Anak Ditangkap Atas Tuduhan Cetak Uang Palsu Rp5,3 Miliar

1. Berasal dari informan dan laporan masyarakat

Pura-pura Bertransaksi, Polisi Tangkap Sindikat Uang Palsu Asal JemberIDN Times/Fitria Madia

Kedua pelaku berhasil diringkus di tempat yang berbeda saat dijebak oleh tim Polsek Karang Pilang. Kapolsek Karang Pilang Kompol Noerijanto menjelaskan bahwa pihaknya memang sering menangkap pelaku peredaran uang palsu berkat informan dan laporan masyarakat.

"Kita kejar Eko di daerah Karang Pilang dengan membawa uang palsu. Lalu kita mendapat Suparman kita jebak ketemu di terminal Bungurasih," ujar Noerijanto saat konferensi pers di Mapolsek Karang Pilang, Selasa (13/11).

2. Percetakaan ada di Jember

Pura-pura Bertransaksi, Polisi Tangkap Sindikat Uang Palsu Asal JemberIDN Times/Fitria Madia

Kedua pelaku tersebut berbagi peran. Eko sebagai pengedar dan Suparman sebagai makelar atau tengkulak upal yang didapatkan dari warga Jember bernama Cak Mat (DPO). Kepolisian pun saat ini sedang mengupayakan pengejaran kepada Cak Mat dan jaringannya.

"Ini sampai saat ini masih proses pengembangan. Ada satu lagi di Surabaya namanya Daniel juga masih dicari," lanjutnya.

3. Perbandingan uang asli dan upal adalah 2:5

Pura-pura Bertransaksi, Polisi Tangkap Sindikat Uang Palsu Asal JemberIDN Times/Fitria Madia

Perbandingan upal dengan uang asli tersebut adalah 2:5 yang berarti tiap Rp20 juta uang asli akan ditukarkan dengan Rp50 juta uang palsu. Suparman pun mendapatkan upah Rp500 ribu tiap kali transaksi.

"Nanti Suparman dengan orang yang dari Jember itu akan janjian di suatu tempat lalu uang asli ditukar dengan uang palsu," terang Noerijanto.

Berkat kelakuannya, kedua orang ini pun terjerat Pasal 36 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang rupiah dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Baca Juga: Awas! Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu Beredar di Surabaya dan Sidoarjo

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya