Punya Ganja, Warga Negara Amerika Serikat Diringkus Polisi di Surabaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Perkenalan Alex Daniel (28), seorang Warga Negara Amerika Serikat dengan Edi Purwanto alias Komeng (42) seorang penjual air kemasan galon berujung pada tertangkapnya mereka oleh Satres Narkoba Polrestabes Surabaya. Pasalnya, mereka kedapatan memiliki beberapa jenis barang terlarang.
Baca Juga: Pertanian Surplus, Soekarwo Ganjar Penghargaan pada Banyuwangi
1. Merupakan pengembangan kasus
Kedua tersangka tersebut ketahuan membawa dua linting ganja saat digeledah oleh polisi dari Polsek Wonocolo. Saat dikembangkan dan digeledah ke apartemen Alex yang berada di Tenggilis, rupanya ditemukan barang bukti lain berupa beberapa linting ganja, biji ganja, dan sabu-sabu.
"Barang-barang ini disimpan di plavon apartemen Alex saat kami menggeledahnya," terang Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Indra Mardiana, ketika konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (27/11).
2. Alex mengajak Komeng saat mengantar galon
Menurut keterangan Komeng, mereka berkenalan saat Komeng rutin mengantarkan galon ke apartemennya. Lalu, pria bertato itu pun ditawari untuk menikmati ganja bersama Alex.
"Baru tiga kali (mengonsumsi narkoba bersama Alex). Awalnya diajak, ditawari langsung," terang Komeng.
3. Komeng memberikan sabu-sabu
Saat mereka mengonsumsi ganja bersama ini, rupanya Komeng juga menawarkan narkoba jenis lain yaitu sabu-sabu. Sabu-sabu ini dikonsumi oleh mereka dengan cara ditaburkan di aluminium foil dan dihisap melalui wadah pena kosong.
"Sabu? Saya dapat sabunya dari Komeng. Tidak, tidak minta. Dia kasih," ujar Alex.
4. Alex berdalih tidak mengetahui hukum kepemilikan ganja
Alex berdalih ia tidak mengetahui hukum kepemilikan dan konsumsi ganja di Indonesia. Padahal, ia sempat menyembunyikan barang-barang tersebut di plavon rumahnya.
"Karena di Amerika ganja bebas, saya pikir itu gak apa-apa. Saya tawarin saja," dalih Alex.
5. Dikenakan pasal kepemilikan narkoba
Akhirnya, kebiasaan mereka mengonsumsi ganja dan sabu-sabu bersama terhenti di tangan kepolisian. Mereka pun kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya atas dugaan kepemilikan narkoba.
"Mereka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dia dikenakan pasal kepemilikan bukan pengedar," terang Indra.
Baca Juga: Pakai Ganja untuk Cari Inspirasi, Pemuda ini Ditangkap di Kuta