Polisi Tangkap 4 Orang Terduga Provokator  Aksi "Surabaya Menggugat"

Mereka diduga melakukan vandalisme

Surabaya, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya bersama Satpol PP Pemkot Surabaya menangkap empat orang pelaku vandalisme dan terduga provokator, Kamis (26/9) dini hari. Mereka melakukan aksi coret-coret tembok yang diduga mengandung unsur provokasi.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari razia yang dilakukan oleh Satpol PP Surabaya. Mereka menemukan beberapa pemuda yang tengah melakukan aksi coret-coret menggunakan cat semprot.

"Ada sekelompok anak muda yang melaksanakan kegiatan vandalisme dengan ucapan-ucapan provokatif sehingga diamankan petugas Satpol PP dan dibawa ke Polrestabes. Saat ini sedang ditangani," ujar Sandi saat ditemui di lokasi aksi "Surabaya Menggugat", di depan Gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura, Kamis (26/9).

Keempat pemuda ini berinisial AR (21), DR (21), LS (22), dan YS (16). Mereka menuliskan kata-kata yang dianggap provokatif di beberapa tempat seperti Jalan Panglima Sudirman dan Jalan Kayoon. Kata-kata yang dituliskan mereka seperti "Tolak RUU" dan "DPR ASU (anjing)".

Sandi mengatakan bahwa kata-kata tersebut dianggap dapat memprovokasi massa yang akan melakukan aksi "Surabaya Menggugat" pada Kamis (26/9) siang hari. 

"Harapan kami hal ini tidak terjadi kembali bahwa ada pihak-pihak yang memprovokasi dan membuat kegiatan-kegiatan tadi malam sehingga kegiatan hari ini menjadi lebih panas," jelasnya.

Hingga saat ini, keempat orang tersebut masih berstatus sebagai saksi dan tengah menjalani proses pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya. 

"Nanti kita lihat peraturan perundang-undangannya seperti apa," pungkas Sandi.

Baca Juga: Anak STM Ikut "Surabaya Menggugat", Polisi: Pulang!

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya