Penyewa Jasa VA Tak Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Hukumnya

Tapi menurutmu adil gak sih?

Surabaya, IDN Times - Publik kembali dihebohkan dengan prostitusi online yang melibatkan selebritis. Kali ini, pemain FTV sekaligus penyanyi, VA diduga terlibat dalam kasus tersebut. Namanya pun banyak terekspos. Bahkan, ia sempat menggelar konferensi pers pada Minggu (6/1) untuk meminta maaf. 

Meski diduga terlibat, status VA merupakan saksi. Adapun dua orang yang diduga sebagai muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertanyaan besar kemudian muncul. Bagaimana dengan penyewa jasa prostitusi tersebut?

Pria pemesan yang belakangan diketahui bernama Rian itu memang sempat diperiksa namun diizinkan pulang.  Sebenarnya mengapa lelaki pemesan jasa seks komersial tersebut tak ikut ditindak maupun ditahan? Bagaimana status pengguna jasa prostitusi di mata hukum?

 

Baca Juga: 10 Pose Mesra Vanessa Angel dan Kekasih Barunya, Wah Cepat Move On

1. Polisi tak memiliki landasan untuk mempidanakan pelanggan

Penyewa Jasa VA Tak Bisa Dipidana? Ini Penjelasan HukumnyaIDN Times/Fitria Madia

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi mengatakan bahwa untuk mengusut kasus ini, pihaknya menggunakan dasar hukum Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP tentang muncikari.

Harissandi mengatakan dari kombinasi pasal tersebut pihaknya tidak memiliki landasan untuk mempidanakan sang pelanggan maupun melakukan penahanan. Pasalnya, baik UU ITE maupun pasal tentang muncikari tersebut hanya memberatkan pada muncikarinya.

"Kita pakainya UU muncikari dan ITE. Yang transmisi siapa? Muncikari. Yang menyediakan siapa? Muncikari. Yang menyiapkan siapa? Muncikari. Jadi tersangkanya ya muncikari," ujar Harissandi, Minggu (6/1).

Sedangkan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik berbunyi :

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sementara itu, Harissandi juga menggunakan pasal tentang muncikari yang berbunyi :

"Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah."

Pasal 506 KUHP juga berlaku untuk muncikari tertuliskan bahwa “Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam pidana kurungan paling lama satu tahun ”.

2. Pelanggan dapat dipidanakan dengan UU Perzinaan

Penyewa Jasa VA Tak Bisa Dipidana? Ini Penjelasan HukumnyaIDN Times/Fitria Madia

 

Anggara Suwahju, peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform menerangkan bahwa memang kedua landasan hukum tersebut tak bisa dipakai untuk menahan sang pelanggan. Namun sang pelanggan dapat dipidana pula menggunakan undang-undang tentang perzinaan.

"Kalau misal pelanggannya punya pasangan bisa (dipidana). Tapi harus atas pengaduan pasangannya. Kalau gak begitu gak bisa ditangkap," ujar Anggara saat dihubungi IDN Times, Senin (7/1). Di sini Anggara merujuk pada Pasal 284 KUHP.

3. Perda Kota Surabaya melarang pemakai jasa PSK

Penyewa Jasa VA Tak Bisa Dipidana? Ini Penjelasan HukumnyaIDN Times/Fitria Madia

Sebenarnya, Kota Surabaya memiliki Peraturan Daerah yang mengatur tindakan prostitusi yaitu Perda nomor 2 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Bahkan, dalam Pasal 37 ayat (2) setiap orang dilarang memakai jasa penjaja seks komersial. Sanksi pun dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

"Tapi itu prosesnya tipiring (tindak pidana ringan), sehari selesai. Apakah polisi punya yurisdiksi terhadap Perda? Gak ada. Yang punya ya Pemkot yaitu Satpol PP," terang Anggara.

Lalu, apakah bisa pelanggan tersebut dipidanakan?

"Bisa aja. Cuma prosesnya cepat karena Tipiring. Begitu ditangkap harus diadili langsung. Gak ada proses penahanan," imbuhnya.

4. Penindakan kembali ke tangan Satpol PP

Penyewa Jasa VA Tak Bisa Dipidana? Ini Penjelasan HukumnyaDok. Humas Satpol PP Surabaya

Ditindak atau tidaknya sang pelanggan kini kembali ke tangan Pemkot Surabaya. Apakah mereka mau mempertahankan ketertiban dan ketentraman lingkungan Kota Surabaya dengan menegakkan Perda nomor 2 tahun 2014?

"Semua kembali ke Satpol PP. Yang punya kewenangan si Satpol PP. Kalau di hukum acara kita Tipiring begitu ditangkap harus ditindak," tutup Anggara.

Baca Juga: Terseret Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel: Saya Minta Maaf

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya