Pengemudi Ojol Nyambi Jualan Sabu Dibekuk Polisi

5 poket sabu disita saat ditangkap

Surabaya, IDN Times - Aparat Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus seorang pengemudi ojek online (ojol) yang bekerja sambilan sebagai pengedar narkoba. Dengan mengandalkan profesinya sebagai ojol, pria ini mengantarkan paket-paket sabu kepada para pelanggannya.

1. Perilaku mencurigakan DW dilaporkan oleh warga

Pengemudi Ojol Nyambi Jualan Sabu Dibekuk PolisiPria berinisial DW ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya karena mengedarkan sabu. Dok. Istimewa.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menuturkan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik DW (41). Ia kerap bertransaksi dengan orang lain dan bertingkah mencurigakan di luar profesinya sebagai ojol.

Setelah salah seorang warga melaporkan kecurigaannya kepada polisi, para penyidik Satresnarkoba pun bergerak. Mereka kemudian menangkap DW di rumahnya, Jalan Sidodadi Simokerto Surabaya pada Sabtu (16/10/2021).

"Pada saat digeledah itu lah, ditemukan barang bukti sabu yang berada di dalam tas tersangka DW," ujar Daniel, Senin (25/10/2021).

Baca Juga: Tukang Sayur Pasar Keputran Surabaya Nyambi Jualan Sabu

2. Lima poket sabu disita dari tangan DW saat ditangkap

Pengemudi Ojol Nyambi Jualan Sabu Dibekuk PolisiBarang bukti yang disita dari tangan DW. Dok. Istimewa.

Dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti 5 poket sabu siap edar. Masing-masing paket itu berisi sabu seberat 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,35 gram, 1,88 gram dan 1,53 gram. Rencananya, paket-paket sabu ini akan segera diantarkan ke para pelanggannya.

"Selain 5 poket sabu, kita juga amankan barang bukti lain diantaranya, 1 pak plastic klip, 2 skrop dari plastik, 1 tempat kaca mata, 1 HP Vivo warna biru dan HP Nokia kecil warna merah," jelas Daniel.

3. Satu gram sabu dibeli seharga Rp1,1 juta

Pengemudi Ojol Nyambi Jualan Sabu Dibekuk PolisiIlustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Berdasarkan keterangan DW, ia mendapatkan barang haram tersebut dari UD dengan harga Rp1,1 juta per gramnya. Setelah dapat sabu itu, DW kemudian memecah-mecahnya sendiri dan mengemasnya dalam plastik klip untuk diecer kepada para pelanggannya.

"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Daniel.

Baca Juga: Oknum Polisi Diduga Pesta Narkoba di Vila Trawas Mojokerto

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya