Ombudsman Belum Temukan Cacat Hukum dalam Kasus Penghinaan Risma

Tapi sebenarnya siapa yang lapor?

Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Timur atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan berkaitan dengan pelaporan kasus penghinaan dirinya. Hingga saat ini, pelaporan Risma dinyatakan tidak cacat hukum maupun menyalahgunakan wewenang.

1. Pelapor tak memenuhi unsur formil

Ombudsman Belum Temukan Cacat Hukum dalam Kasus Penghinaan RismaSurat laporan yang diterima Ombudsman Jatim terkait pelaporan penghinaan Risma ke polisi. IDN Times/Dok. Istimewa

Kepala ORI Perwakilan Jatim Agus Widyarta menjelaskan, sebenarnya pengaduan terhadap Risma tersebut tidak memenuhi unsur formil dan tidak dapat diproses lebih lanjut. Hal ini dikarenakan pengadu bukanlah korban yang dirugikan dari kesalahan pelayanan publik.

"Pelapor ini tidak mempunyai landasan formil untuk melapor ke Ombudsman. Tapi karena kasus ini menjadi atensi, maka kami mengambil tindakan inisiatif dan ini dibenarkan," ujar Agus ketika dihubungi, Rabu (5/1).

Sementara hingga saat ini, Ombudsman masih merahasiakan sosok pengadu Risma. Yang pasti, ia berasal dari unsur individu masyarakat.

2. Pelapor kasus penghinaan adalah Risma sendiri

Ombudsman Belum Temukan Cacat Hukum dalam Kasus Penghinaan RismaWali Kota Surabaya Tri Rismaharini menunjukkan surat permintaan maaf Zikria. IDN Times/Fitria Madia

Agus pun telah bertemu Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran untuk mengetahui permasalahan pelaporan Risma terhadap Zikria itu. Berdasarkan pertemuan tersebut, laporan Risma dinyatakan tidak cacat hukum.

"Di situ sebetulnya pengadunya itu Bu Risma, termasuk pengadu, dan kemudian ada juga dua LSM yang juga melakukan pengaduan," jelas Agus.

Salah satu hal yang dipermasalahkan adalah laporan Risma yang sempat disebut diberikan oleh Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati. Padahal, kasus penghinaan dan pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang harus dilaporkan langsung oleh korban sebagai kasus pribadi. Jika ternyata benar Risma menggunakan Bag Hukum Surabaya untuk laporan pribadi, ia dinilai menyalahgunakan wewenang.

3. Disimpulkan tidak ada cacat hukum

Ombudsman Belum Temukan Cacat Hukum dalam Kasus Penghinaan RismaBarang bukti penghinaan terhadap Wali Kota Risma. IDN Times/Fitria Madia

Sementara terkait keterlibatan Ira dalam pelaporan Risma, Agus mengaku belum mendalami kasus sampai ke sana. Yang ia yakini, laporan polisi yang ditunjukkan oleh Sudamiran salah satunya berasal dari Risma dan ditandatangani langsung oleh Risma.

"Apakah dia (Ira) kuasa dari Bu Risma, apakah dia merupakan manifestasi masyarakat Kota Surabaya, kami belum mendetail ke sana," tuturnya.

Dari temuan itu, Agus pun menyimpulkan bahwa tidak ada cacat hukum maupun penyalahgunaan wewenang dari kasus Risma. Lagi pula, bagi Agus, pelapor bukan korban yang dirugikan atas pelayanan publik terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Sebut Sudah Memaafkan, Risma Masih Enggan Bertemu Penghinanya

4. Pemkot sempat sebut pelapor adalah Kabag Hukum

Ombudsman Belum Temukan Cacat Hukum dalam Kasus Penghinaan RismaWali Kota Surabaya Tri Rismaharini bersama Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho saat penyerahan surat permintaan maaf penghina Risma, Rabu (5/1). IDN Times/Fitria Madia

Risma juga mengatakan, laporan penghinaan yang diserahkan ke Polrestabes Surabata merupakan laporannya sendiri. Laporan tersebut atas namanya dan ditandatangani sendiri.

"Saya pribadi, dan saya diperiksa pribadi. Bukan atas nama siapapun, saya tanda tangan pribadi," ujarnya di kediaman, Rabu (5/1).

Padahal, menurut siaran pers resmi Pemkot Surabaya pada tanggal 24 Januari 2020, pelapor kasus itu adalah Kabag Hukum Ira Tursilowati. Hal serupa juga dinyatakan oleh Sudamiran di hari yang sama ketika diwawancarai di Mapolrestabes Surabaya.

Baca Juga: Risma Maafkan Wanita yang Menghinanya di Facebook

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya