Nyaru Pegawai MA, Pria Ini Tipu Temannya Rp600 Juta

Ia menawarkan jasa masuk Akpol

Surabaya, IDN Times - Seorang pria berinisal AP (61) harus meringkuk di Mapolrestabes Surabaya lantaran perbuatan kriminalnya. Dia berpura-pura menjadi pegawai Mahkamah Agung untuk menipu tetangganya yang ingin masuk Akademi Polisi.

 

1. Pegawai MA gadungan tipu orang

Nyaru Pegawai MA, Pria Ini Tipu Temannya Rp600 JutaDok.IDN Times/Istimewa

 

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti menjelaskan pelaku melancarkan aksinya dengan menunjukkan kartu nama dan pin MA. Ia bahkan membuat dokumen-dokumen palsu untuk meyakinkan sang korban.


"Modusnya, pelaku mengaku bisa memasukkan seseorang ke salah satu lembaga pendidikan kepolisian. Pelakunya tunggal. Korbannya adalah teman dari keluarga pelaku," ujar Bima saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (5/8).

2. Sediakan jasa masuk Akpol

Nyaru Pegawai MA, Pria Ini Tipu Temannya Rp600 JutaDok.IDN Times/Istimewa

Niat bejatnya ini bermula saat ia mendengar kenalannya tersebut ingin mendaftarkan anaknya ke Akpol. Berbekal pengetahuannya saat sempat menjadi pekerja media di Jawa Tengah, AP pun menawarkan jasa untuk merekomendasikan kenalannya tersebut ke Akpol.

"Saya bilang bisa uruskan ke pengadilan, ke MA. Saya ngakunya Badan Investigasi MA," aku AP.

3. Raup hingga Rp600 juta

Nyaru Pegawai MA, Pria Ini Tipu Temannya Rp600 JutaIDN Times/Sukma Sakti

 

Atas perbuatannya tersebut, AP meraup keuntungan hingga Rp600 juta dari sang korban. Ia berdalih uang tersebut digunakam untuk menguris rekomendasi pengadilan. Malah uang ini ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar utang.

"Saya mintanya gak langsung. Ya Rp5 juta, Rp10 juta. Paling banyak Rp38 juta," imbuh AP.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Berkedok Lelang KPKNL

4. Dicurigai korban lebih dari 1

Nyaru Pegawai MA, Pria Ini Tipu Temannya Rp600 JutaIDN Times/Sukma Sakti

 

Hingga saat ini AP mengatakan bahwa ia baru pertama kali melakukan hal tersebut. Namun Bima masih memperdalam kasus ini dan menduga ada korban-korban lainnya.
"Kita masih dalami kemungkinan korban yang masih ada. Apabila masyarakat merasa ada yang dirugikan atau tertipu dapat segera melapor ke Polrestabes Surabaya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, AP terancam dijerat Pasal 378 KUHP atau Pas 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga: Penipuan Haji, 59 Orang Batal ke Tanah Suci, Menuntun ke Markas Polisi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya