Mulai Hari Ini, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik KA

Tapi harus tetap didampingi keluarga

Surabaya, IDN Times - Persyaratan untuk penumpang kereta api kembali melonggar. Kali ini, anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan untuk naik kereta api meski mereka belum mendapatkan vaksinasi COVID-19.

1. Anak-anak di bawah 12 tahun sudah boleh naik kereta api

Mulai Hari Ini, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik KASuasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan, perubahan peraturan ini sesuai dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 20 Oktober 2021. Anak-anak di bawah 12 tahun pun sudah diperbolehkan naik kereta api sejak Jumat (22/10/2021).

"Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan COVID-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujarnya, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga: Surabaya PPKM Level 1, Sejumlah Sektor Dapat Pelonggaran

2. Tetap harus didampingi keluarga

Mulai Hari Ini, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik KASuasana Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Meski sudah diperbolehkan naik, anak-anak di bawah 12 tahun harus tetap menumpangi kereta api dengan dampingan keluarga yang sudah dewasa. Pendamping anak-anak ini harus dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, karena mereka belum diperbolehkan mendapat vaksinasi COVID-19, mereka pun tak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

"Untuk pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," tutur Luqman.

3. Wajib sertakan NIK

Mulai Hari Ini, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik KASensus Penduduk Online 2020

Luqman menambahkan, sejak 31 Agustus 2021, pelanggan KA lokal harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Peraturan serupa juga berlaku untuk KA Jarak Jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021.

Kewajiban pencantuman NIK ini berlaku bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon pelanggan pada sistem boarding yang sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

"KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api," pungkas Luqman.

Baca Juga: Hebat! Surabaya Jadi Kota dengan Udara Terbersih Se-Asia Tenggara

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya