May Day 2021, Buruh Jatim Demo Bawa 8 Tuntutan

Pembatalan Omnibus Law tetap jadi tuntutan utama

Surabaya, IDN Times - Pandemik tak menghalangi para buruh di Jawa Timur untuk memperingati Hari Buruh yang jatuh pada hari Sabtu (1/5/2021. Mereka menggelar aksi dengan massa lebih banyak di banding unjuk rasa beberapa waktu terakhir. Sekitar 1.000 orang berdemonstrasi membawa delapan tuntutan.

1. Buruh di Jatim demo di May Day di tengah pandemik

May Day 2021, Buruh Jatim Demo Bawa 8 TuntutanIlustrasi demo. IDN Times/Mardya Shakti

Wakil Ketua DPW FSPMI Jatim, Nuruddin Hidayat mengatakan bahwa pihaknya tetap menggelar aksi May Day di tengah pandemik ini. Namun, jumlah massa dibatasi untuk tetap bisa meneggakkan protokol kesehatan. Aksi ini dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan dipusatkan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

"Evaluasi kami terkait arah kebijakan Ketenagakerjaan secara nasional maupun regional Jawa Timur tidak berpihak kepada pekerja/buruh, bahkan cenderung mereduksi hak-hak pekerja/buruh melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Nuruddin, Sabtu (1/5/2021).

2. Tuntutan utama adalah pembatalan omnibus law

May Day 2021, Buruh Jatim Demo Bawa 8 TuntutanIlustrasi seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Tuntutan utama yang dibawa adalah pembatalan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau omnibus law. Tuntutan berikutnya adalah mewujudkan Perda Jatim tentang pesangon. Dua desakan ini kerap disuarakan dalam aksi demonstrasi beberapa waktu terakhir.

"Dengan rampungnya pembahasan UU Cipta Kerja, DPRD Jatim harus berkomitmen akan segera melakukan Pembahasan Raperda Jatim tentang Jaminan Pesangon, mengingat Raperda tentang Jaminan Pesangon tersebut juga masuk dalam Prolegda Prioritas tahun 2021," tuturnya.

Baca Juga: 3 Alasan Isu Pengupahan Selalu Jadi Tuntutan Buruh saat May Day 

3. Buruh tuntut perusahaan nakal disanksi tegas

May Day 2021, Buruh Jatim Demo Bawa 8 TuntutanIlustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Tuntutan berikutnya adalah terwujudnya Upah Minimum Berbasis Klasifikasi Usaha sebagai solusi untuk memperkecil disparitas upah minimum di Jawa Timur. Selain itu, upah minimum berbasis klasifikasi usaha ini dapat memenuhi rasa keadilan pekerja yang mempunyai beban kerja dan resiko kerja yang sama tetapi upah minimumnya berbeda. Para buruh juga menuntut dibentuknya Tim Unit Reaksi Cepat sebagai wujud perbaikan pengawas ketenagakerjaan.

"Beri sanksi perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021 dan perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja/burunya kepada BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," sebutnya.

Tuntutan selanjutnya adalah diaktifkannya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja yang masih dalam proses PHK. Sementara tuntutan terakhir adalah penetapan UMSK Mojokerto tahun 2021 yang rekomendasinya baru diserahkan pada 30 April 2021.

"Kami berharap DPRD Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur benar-benar melaksanakan apa yang telah didiskusikan terkait 8 tuntutan pekerja/buruh tersebut. Selamat merayakan Hari Buruh tahun 2021, semoga pandemik ini segera usai dan kita semua selalu diberi Kesehatan dan keselamatan," pungkasnya.

Baca Juga: Begini Sejarah May Day di Indonesia, Sempat Dianggap Subversif 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya