Mardiana Dihabisi Pakai Pisau Dapur oleh Mantan Suami Sirinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Dugaan pembunuh Mardiana (45), seorang warga Sawahan Surabaya rupa benar. Wanita itu tewas bersimbah darah di tangan mantan suami sirinya. Kini lelaki pembunuh tersebut meringkuk di tahanan Polrestabes Surabaya.
1. Ditangkap sembilan jam setelah membunuh
Pembunuh Mardiana adalah Abdus Salam (42), seorang warga Krembangan Surabaya yang tak lain merupakan mantan suami siri korban. Ia diringkus saat kabur ke rumah keluarganya di Torjun, Sampang pada Kamis malam (30/1), sekitar pukul 22.30 WIB.
"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah mengumpulkan informasi dari masyarakat sekitar. Penangkapannya dalam kurun waktu 9 jam dari kejadian," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (31/1).
2. Membunuh korban saat adu mulut
Sudamiran menjelaskan, pelaku nekat membunuh korban lantaran merasa emosi saat adu mulut. Ketika itu pelaku dan korban tengah cekcok saat akan rujuk. Tetapi pelaku malah tersulut emosi hingga membunuh korban.
"Dia bunuh pakai pisau ini yang ditemukan di rumah korban. Jadi pisaunya memang ada di rumah korban," tutur Sudamiran seraya menunjukkan sebuah pisau dapur.
Baca Juga: Dua Minggu Pertama 2020, Polrestabes Surabaya Ungkap 56 Kasus Kriminal
3. Sembunyi di Sampang usai membunuh
Melihat korban tergeletak lemas berlumuran darah, pelaku pun panik. Ia kemudian kabur ke rumah orangtuanya dan langsung menuju Sampang dengan harapan bisa bersembunyi di sana.
"Pelaku menusuk korban di bagian perut sebanyak tiga kali hingga korban meninggal dunia di tempat," pungkas Sudamiran.
4. Pelaku mengaku menyesal
Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan perangkat Desa Torjun, Sampang berhasil meringkus pelaku. Abdus ditangkap tanpa perlawanan saat polisi menghampiri tempat persembunyiannya.
"Saya nyesel, Pak," tutur Abdus lirih.
Tapi kini rasa sesal sudah tak berarti. Mardiana telah tiada. Abdus pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Perempuan Surabaya Tewas, Diduga Dibacok Mantan Suami Siri