MAJU Resmi Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada Surabaya ke MK

Sebut ada kecurangan yang memenangkan ERJI

Surabaya, IDN Times - Pasangan Calon Wali-Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman telah mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surabaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa ini diajukan lantaran mereka menganggap pasangan lawannya, Eri Cahyadi-Armuji telah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

1. Permohonan sengketa diserahkan ke MK

MAJU Resmi Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada Surabaya ke MK(Ilustrasi palu sidang) IDN Times/Arief Rahmat

Tim Kuasa Hukum MAJU, Donal Fariz menjelaskan bahwa permohonan sengketa ini sudah diserahkan ke MK, Senin (21/12/2020).

"Secara resmi hari ini, Senin, kami mendaftarkan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan sengketa diajukan oleh Pak Machfud Arifin dan Pak Mujiaman yang diwakili kuasa hukum untuk mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Donal.

2. Sebut penegakan hukum di Surabaya tak berjalan

MAJU Resmi Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada Surabaya ke MKIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Donal mengatakan, langkah sengketa ini dilakukan lantaran penegakan hukum Pemilu di Kota Surabaya tidak berjalan dengan baik. Mereka sudah melaporkan beberapa dugaan kecurangan ke Bawaslu Kota Surabaya. Namun,, tak ada satu pun dari laporan tersebut yang ditindak.

"Problem yang paling mendasar juga penegakan hukum tidak berjalan dengan baik. Badan Pengawas Pemilu, Sentra Gakkumdu, tidak secara baik memproses laporan-laporan dugaan pelanggaran Pemilu baik secara administratif maupun pidana," tuturnya.

Baca Juga: Kalah di Pilkada Surabaya, MAJU Bawa Sengketa ke MK

3. Merupakan langkah yang terhormat

MAJU Resmi Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada Surabaya ke MKCalon Wali Kota Surabaya, Machfud Arifin didampingi wakilnya Mujiaman saat melakukan konferensi pers, Rabu (9/12/2020). IDN Times/Fitria Madia

Lebih lanjut, Donal mengatakan bahwa langkah Machfud untuk memohon sengketa hasil Pilkada Surabaya yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor: 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020 adalah langkah yang terhormat. Mereka ingin memberikan warisan dalam dunia demokrasi di Surabaya.

"Langkah Pak Machfud untuk mengajukan sengketa ke MK adalah langkah yang kesatria dan terhormat. Kami hari ini sebagai kuasa hukum mendaftarkan ke MK agar memenuhi masa tenggat," ungkapnya.

4. Yakin permohonan akan diterima

MAJU Resmi Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada Surabaya ke MKCalon Wali Kota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin saat konferensi pers soal hasil rekapitulasi KPU. Dok. Istimewa

Donal yakin bahwa nantinya permohonan sengketa mereka akan diterima oleh MK. Keyakinan ini dilandasi dari bukti-bukti yang telah dilampirkan dalam argumentasi permohonan tersebut. Mereka berusaha meyakinkan bahwa terdapat kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif hingga bisa memenangkan Eri-Armuji.

"Di dalam argumentasi permohonan kami mendeskripsikan dengan bukti sejumlah fakta kecurangan dengan bukti khususnya bagaimana desain birokrasi anggaran diarahkan untuk menguntungkan pasangan calon tertentu. Tentunya kami tidak ingin ini hanya cerita kosong, fakta itu juga kami lengkapi dengan bukti," tegasnya.

Baca Juga: Kemenangan ERJI Digugat MAJU ke MK, PDIP Siapkan Perlawanan

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya